LUBUKLINGGAU- Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi pastikan honorer yang belum menerima honor akan dibayar rapel. Penegasan ini diungkapkaan walikota terkait beredarnya isu gaji honorer tidak bisa dibayar rapel.
“Untuk melakukan pembayaran gaji honorer harus ada SK Walikota. Untuk menerbitkan SK perlu diteliti dulu. Sebab, jangan sampai terjadi ada yang nyusup, seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegas walikota kepada wartawan koran ini di Balai Kota Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (26/4).
Walikota mengakui, penyusupan tersebut sebelumnya pernah terjadi. “Dulu memang pernah ada, namun saya ingat honorer tersebut sudah diangkat menjadi PNS, tapi kenapa masih diusulkan oleh pimpinan unit kerja. Itu yang ketahuan. Bisa saja tahun-tahun sebelumnya ada yang lolos,” ucapnya.
Maka dari itu walikota tidak serta merta menerbitkan usulan penerbitan SK dari kepala SKPD. “Sebelum SK diterbitkan saya teliti dulu,” jelasnya.
Menurut walikota, SK ke-150 honorer yang belum diangkat menjadi CPNSD sudah ada dimejanya. “Kemarin, SK-nya sudah di meja saya. Tapi saya minta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) agar meneliti ulang jangan sampai ada yang nyelinap,” sebutnya.
Keterlambatan pembayaran gaji terhitung Januari, Februari, dan Maret 2010 karena SK mereka sedang dalam proses. “Sedangkan dasar hukum untuk membayar gaji harus ada SK.
Maka dari itu harus diterbitkan dulu SK baru bisa dilakukan pembayaran gaji,” imbuhnya.
Setidaknya ada 68 orang yang akan mendapatkan SK CPNSD. Mereka merupakan CPNSD jalur honorer yang lulus pada 2009 lalu. Menurut walikota, SK CPNSD itu berlaku terhitung menjalankan tugas. “Artinya pada Januari hingga Mei mereka masih berstatus honorer, maka Januari hingga Mei masih mendapatkan gaji honorer bukan gaji CPNSD,” pungkasnya.(02)





0 komentar