Walikota : Pemborosan
LUBUKLINGGAU- Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi menegaskan Pemkot Lubuklinggau tidak mungkin akan mengembalikan Bidang Pertambangan dan Energi (BPE) menjadi SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) tersendiri. Alasanya di Kota Lubuklinggau tidak ada tambang apa lagi sumber energi.
“Untuk apa dipisahkan lagi menjadi SKPD tersendiri, hanya memboroskan anggaran saja,” tegas walikota kepada wartawan koran ini, Sabtu (22/5).
Ditambahkan walikota, dulunya BPE sudah SKPD tersendiri. Karena Kota Lubuklinggau tidak ada sumber daya alam yang melimpah ruah. “Selain itu, kita juga tidak ada sumber energi. Apa yang hendak digali. Daripada memberatkan anggaran maka dari itu, saat itu Kantor Pertambangan dan Energi digabung dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). Hal itu dilakukan dengan pertimbangan kondisi Kota Lubuklinggau yang tidak memiliki sumber pertambangan dan energi. Makadari itu cukup menjadi Bidang Pertambangan dan Energi saja tidak perlu menjadi SKPD tersendiri. Jika dibuat SKPD tersendiri hanya membebani anggaran,” paparnya.
Ketika ditanyakan, berdasarkan informasi yang beredar dikalangan Anggota DPRD Kota Lubuklinggau, dengan disatukannya Pertambangan dan Energi di DPU sulit mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat.
Walikota mengaku sudah menjelaskan kepada DPRD. “Saya sudah katakana kepada dewan. Tidak ada, dana apa yang akan diminta kepada pemerintah pusat. Apa yang kita buat ?.
Kita tidak mungkin membuat pembangkit listrik mulut tambang, karena tidak ada ESDM (Energi Sumber Daya Mineral), apa yang akan dikelolah. Mengenai jaringan listrik, sudah ada yang menangani, urusan listrik tanggungjawab PLN. Jadi tidak perlu muluk-muluklah lakukan saja apa yang ada apa kita,” jelasnya.
Menurut walikota, Pemkot Lubuklinggau tidak akan menjadikan BPE menjadi SKPD tersendiri. “Saya rasa tidak mungkin akan dipisahkan lagi. Lagipula Lembaga Adminitrasi Negara (LAN) tidak merekomendasikan hal itu. Saya sependapat mengenai hal itu,” tegasnya.
Sekedar mengiatkan, pernyataan walikota tersebut tampaknya kontra dengan pernyataan salah seorang pejabat Pemkot Lubuklinggau yang sempat dilansir koran ini, edisi Selasa, 2 Maret lalu. Pejabat yang cukup berpengaruh dilingkungan Pemkot Lubuklinggau itu mengatakan, Pemkot Lubuklinggau sudah merencanakan BPE akan dijadikan SKPD sendiri.
“Kami sudah merencanakan akan menjadikan Pertambangan dan Energi menjadi SKPD sendiri,” demikian dikatakannya ketika dimintai tanggapannya terkait usulan sejumlah Fraksi Dewan agar Pemkot menjadikan BPE menjadi SKPD sendiri dalam Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin 1 Maret.
Ditambahkannya, semula Pertambangan dan Energi merupakan SKPD tersendiri. Namun pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Didalam aturan tersebut daerah diwajibkan melakukan penyempitan SKPD yang dianggap volume kerjanya tidak begitu padat. “Maka saat itu Kantor Pertambangan dan Energi digabungkan di DPU. Kami memang sudah membicarakan akan menjadikan Bidang Pertambangan dan Energi menjadi SKPD sendiri. Apalagi sekarang ada dukungan dari dewan. Artinya, wacana tersebut dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Ia, mengakui dengan disatukannya Pertambangan dan Energi di DPU ‘merugikan’ Kota Lubuklinggau. Maksudnya ketika Pertambangan dan Energi meminta bantuan dana kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditolak. Karena Pertambangan dan Energi bernaung di DPU, sehingga secara otomatis kop suratnya pakai kop DPU. “Hal inilah yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Dilanjutnya, dilemanya minta ke Departemen Pekerjaan Umum (DPU) tidak bisa, sebab peruntukannya Bidang Pertambangan dan Energi. Bidang tersebut garis komandonya ke Departemen ESDM. Jika minta bantuan ke ESDM juga tidak bisa, sebab kop suratnya Dinas Pekerjaan Umum.
Maka dari itu, lanjutnya, pihaknya sudah merencanakan Bidang Pertambangan dan Energi dijadikan SKPD sendiri. “Dalam waktu dekat kami akan membuat draf Raperda. Saat ini kami sedang fokus membahas draf Raperda tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait akan diberlakukan Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” urainya.
Sebagaimana diketahui, wacana pemisahan BPE menjadi SKPD tersendiri diusulkan oleh sejumlah fraksi DPRD Kota Lubuklinggau dalam Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Senin 1 Maret lalu. Bahkan usulan tersebut sering diungkapkan Fraksi Dewan pada seteiap kesempatan dalam rapat paripurna.
Menurut sejumlah Fraksi Dewan saat itu, dengan disatukannya Pertambangan dan Energi di DPU Kota Lubuklinggau sulit mendapatkan bantuan pemerintah pusat, karena beda menteri. DPU minta bantuan ke Departemen PU, sedangkan Pertambangan dan Energi harus ke Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).(06)





0 komentar