foto : m yasin/linggau pos
PERIKSA : Tim Pemkot Lubuklinggau sedang memeriksa lokasi industri batako Marga Sayo Kelurahan Marga Mulya Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Rabu (5/5).
Lokasi Industri Batako Marga Sayo
Informasi tersebut seperti dikatakan Kadis PU, melalui staf bagian Izin Mendidikan Bangunan (IMB). Asrof kepada wartawan koran ini ketika meninjau lokasi industri batako tersebut bersama tim Pemkot Lubuklinggau, Rabu (5/5).
Menurut dia, balok beton yang menyangga kuda-kuda atap sudah melengkung condong ke bawah. “Bahkan sejumlah balok tersebut ada yang sudah patah. Tampaknya balok beton tersebut tidak kuat menahan beban kuda-kuta atap,” jelasnya.
Selian itu lanjut dia, dinding pagar pada sisi kanan bangunan Ruko sudah condong. Tembok pagar ini dikhawatirkan roboh. Kalau bangunan ini tetap digunakan dikhawatirkan bisa membahayakan keselamatan pekerja. “Dari segi kontruksi bangunan tidak layak untuk digunakan lagi. Tampaknya bangunan ini sudah lama tidak digunakan sehingga tidak terawat dengan baik. Saya merekomendasikan agar bangunan ini dibongkar dan dibangun baru,” ucapnya.
Menurut dia, mengenai persolan tersebut lanjut dia tergantung persetujuan masyarakat sekitar. “Yang terkena dapak kebisingan tersebut warga yang berdomisisli radius 10 rumah samping kiri, kanan dan belakang. Sedangkan rumah penduduk yang berada dibagian depan tidak terasa lagi dampaknya, karena di sebarang Jalan Yos Sudarso. Jadi harus ada persetujuan warga,” terangnya.
Menurut dia, pemilik industri atau pengusaha tersebut harus membuat dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL). “Seharusnya dokumen UKL-UPL harus dibuat sebelum industri batako beropaerasi,” ucapnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, melalui Kasih Perizinan, Apandi mengatakan, pihaknya terpaksa membatalkan rapat karena situasi yang tidak memungkinkan. “Saat meninjau lokasi warga dan pengusaha sempat bersitegang. Tampaknya situasi semakin memanas sehingga rapat dibalkan,” katanya.
Menurut dia, dalam kondisi seperti itu tidak mungkin dapat menyelesaikan masalah. “Diadakan mediasi ini untuk mencari solusi bagaimana jalan terbaik agar antara warga dan pelaku usaha sama-sama tidak dirugikan,” ucapnya.
Agus mengakui, stok batako miliknya untuk memenuhi kebutuhan pembanguan rumah PNS di kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. “Rencananya, sih memang begitu. Tapi hingga kini dari sana (pihak pengembang) belum ada kejelasan. Namun demikian siapa pun yang mau beli saya jual,” ungkapnya.(06)





0 komentar