Realisasi PBB Tahun 2010
NoKecamatan Ketetapan Realisai (Rp) Realisasi (%)
1.Lubuklinggau Barat I Rp 22.514.611 Rp 40.532.648 17,78 persen2.Lubuklinggau Barat II Rp 354.457.261 Rp 76.512.093 22,14 persen3.Lubuklinggau Timur I Rp 562.887.587 Rp 129.107.859 22,93 persen
4.Lubuklinggau Timur II Rp 516.207.138 Rp 245.106.177 47,48 persen
5.Lubuklinggau Selatan I Rp 69.315.307 Rp 13.548.488 19,54 persen
6.Lubuklinggau Selatan II Rp 284.121.668 Rp 81.889.866 28,82 persen
7.Lubuklinggau Utara I Rp 84.583.838 Rp 26.695.670 31,56 persen
8.Lubuklinggau Utara II Rp 263.224.382 Rp 95.919.509 36,44 persen Total Rp 2.354.818.616 Rp 709.312.510 30,12 persen.
LUBUKLINGGAU-Realisasi Pajak Bumi Bangunan (PBB) Kota Lubuklinggau sudah terserap 30,12 persen atau Rp 709.312.510 dari total ketetapan Rp 2.354.818.616. Data itu berdasarkan rekap pada minggu kedua Mei 2010.
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie melalui Kasi Bagi Hasil Bukan Pajak, Juanda kepada wartawan koran ini di kantornya di komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (20/5).
Menurut dia, ketetapan PBB Kota Lubuklinggau Rp 2.354.818.616 tersebut setelah mengalami perubahan. Maksudnya ada penambahan wajib pajak (WP) baru dan juga ada perubahan ketetapan PBB yang dibayar oleh WP. “Ketetapan PBB Kota Lubuklinggau berdasarkan SKB (Surat Keputusan Bersama) dua Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri adalah Rp 2,1 miliar. Setelah mengalami perubahan dan penambahan WP baru sehingga ketetapan PBB Kota Lubuklinggau menjadi Rp 2.354.818.616,” paparnya.
Dia menambahkan, hingga minggu kedua Mei realisasi PBB paling tinggi Kecamatan Lubuklinggau Timur II Rp 245.106.177 atau 47,48 persen dari ketetapan Rp 516.207.138. Lalu urutan kedua Kecamatan Lubuklinggau Utara II, sudah terserap Rp 95.919.509 atau 36,44 persen dari ketetapan Rp 263.224.382. Kecamatan Lubuklinggau Utara I sudah terserap Rp 26.695.670 atau 31,56 persen dari ketetapan Rp 84.583.838. Berikutnya Lubuklinggau Selatan II Rp 81.889.866 atau 28,82 persen dari ketetapan Rp 284.121.668.
Sedangkan Kecamatan Lubuklinggau Timur I baru terserap 22,93 persen atau Rp 129.107.859 dari ketetapan Rp 562.887.587. Berikutnya Kecamatan Lubuklinggau Barat II terserap 22,14 persen atau Rp 76.512.093 dari ketetapan Rp 354.457.261. Selanjutnya Kecamatan Lubuklinggau Selatan I sudah terserap Rp 13.548.488 atau 19,54 persen dari ketetapan Rp 69.315.307. Lubuklinggau Barat I terserap Rp 22.514.611 atau 17,78 persen dari ketetapan Rp 40.532.648.
Menurut Juanda, PBB Kelurahan Mesat Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II sudah lunas 100 persen dari ketetapan Rp 17.161.574. Ditambahkan Kasi Penerimaan Lain-lain, Muhammad Nur, jatuh tempo PBB 30 September. “WP yang tidak melunasi PBB hingga tanggal jatuh tempo tersebut dikenakan denda 2 persen perbulan. Kententuan tersebut berdasarkan Undang-Undang (UU) No 12 tahun 1994 tentang PBB,” jelasnya.
Masih kata Muhammad Nur, pencanangan bulan bakti pelunasan PBB 2010 tingkat Kota Lubuklinggau akan dilaksanakan pada 3 Juni nanti, di Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
“Semula pencanangan bulan bakti pelunasan PBB dilaksanakan Agustustus. Sehubungan pada 3 Juni Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) mengadakan pencanangan Bulan Bakti Gotongroyong Masyarakat (BBGRM). Sehingga kegiatan pencanangan bulan bakti pelunasan PBB dimajukan, dilaksanakan serentak dengan pencanangan BBGRM,” pungkasnya. (06)





0 komentar