foto : m yasin/linggau pos
CETAK BATAKO : Selasa (4/5) nanti Tim Pemkot Lubuklinggau akan mengecek lokasi industri Batako Marga Sayo di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tampak aktivitas industri batako tersebut foto diabadikan, Rabu (28/4).
Pemkot akan Turunkan Tim
LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau lamban menanggapi keluhan masyarakat. Buktinya, hingga kini keluhan warga RT 03 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terhadap aktivitas industri batako belum ditanggapi.
Dia mengaku selain sudah mengirimkan surat secara resmi kepada DPRD Kota Lubuklinggau, dirinya juga sudah meminta secara langsung agar Komisi II terjujun ke lokasi. Namun, karena sedang sibuk membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota bersama mitra kerja sehingga DPRD belum sempat inspeksi mendadak (Sidak) ketempat industri tersebut. Bukan itu saja bahkan Effendi sudah membicarakan persoalan itu kepada Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi. “Saya sudah melapor dengan Pak Alha. Kata dia kalau upaya penutupan secara tertulis tidak diindahkan maka pihaknya siap menurunkan Sat Pol-PP untuk melakukan penutupan paksa,” ucapnya.
Sebenarnya, lanjut dia, lokasi industri batako sudah berubah fungsi yang sebelumnya gudang kayu. “Kini menjadi industri batako, jelas saya kebaratan. Memang lebih dulu usaha gudang kayu dari pada saya membangun rumah ini. Namun sekarang ceritanya lain, karena usaha pergudangan kayu sudah lama tutup dan kini berubah usaha menjadi industri batako. Jelas sekarang lebih dulu rumah saya dari pada industri batako,” ungkapnya.
Ditempat lain, pemilik industri Batako Marga Sayo, Agus saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengakui usaha miliknya tersebut belum memiliki izin. “Mamang belum ada izin dan kini masih dalam proses,” akunya ketika dihubungi melalui ponselnya.
Dia juga tidak menampik usaha batako miliknya sudah berjalan empat bulan. “Mulai beroperasi Januari 2010,” akunya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Acep Herdiana mengatakan, Selasa 4 Mei, pihaknya akan turun ke lokasi bersama tim dari Camat Lubuklinggau Selatan II, Lurah Marga Mulya termasuk Ketua RT 03. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), sejumlah warga yang terkena dampak dari industri batako dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau.
“Selasa nanti kami akan mengecek ke lokasi bersama tim Pemkot Lubuklinggau. Undangan sudah dibuat tinggal dikirimkan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.
“Pada dasarnya KPP hanya memfasilitasi. Jika nantinya masyarakat benar-benar menolak kami tidak bisa menerbitkan izin. Artinya lokasi industri akan ditutup oleh tim. Kalau seandainya pemiliknya tidak mengindahkan rekomendasi tim Pemkot, terpaksa dilakukan upaya penutupan paksa oleh Sat Pol-PP,” tegasnya.(02)





0 komentar