Image Hosting


foto : m yasin/linggau pos
CETAK BATAKO : Selasa (4/5) nanti Tim Pemkot Lubuklinggau akan mengecek lokasi industri Batako Marga Sayo di Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II. Tampak aktivitas industri batako tersebut foto diabadikan, Rabu (28/4). 

Pemkot akan Turunkan Tim 

LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau lamban menanggapi keluhan masyarakat. Buktinya, hingga kini keluhan warga RT 03 Kelurahan Marga Mulya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II terhadap aktivitas industri batako belum ditanggapi. 

Effendi Abdullah, warga setempat yang melaporkan persoalan tersebut mengatakan, hingga hari ini (kemarin,red) belum ada langkah-langkah yang diambil oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. “Karena belum ada gerakan yang dilakukan instasi terkait, maka dari itu saya meminta bantuan wakil rakyat untuk turun ke lokasi industri batako tersebut. Agar dapat melihat secara langsung dan merasakan bagaimana bisingnya suara yang ditimbulkan dari aktivitas industri ini,” katanya Jumat (30/4). 

Dia mengaku selain sudah mengirimkan surat secara resmi kepada DPRD Kota Lubuklinggau, dirinya juga sudah meminta secara langsung agar Komisi II terjujun ke lokasi. Namun, karena sedang sibuk membahas Laporan Keterangan Pertangungjawaban (LKPJ) Walikota bersama mitra kerja sehingga DPRD belum sempat inspeksi mendadak (Sidak) ketempat industri tersebut. Bukan itu saja bahkan Effendi sudah membicarakan persoalan itu kepada Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi. “Saya sudah melapor dengan Pak Alha. Kata dia kalau upaya penutupan secara tertulis tidak diindahkan maka pihaknya siap menurunkan Sat Pol-PP untuk melakukan penutupan paksa,” ucapnya. 

Menurut Effendi Abdullah, sangat keberatan adanya industri batako di samping rumahnya itu. “Saya keberatan karena merasa terganggu,” tegasnya. 
Sebenarnya, lanjut dia, lokasi industri batako sudah berubah fungsi yang sebelumnya gudang kayu. “Kini menjadi industri batako, jelas saya kebaratan. Memang lebih dulu usaha gudang kayu dari pada saya membangun rumah ini. Namun sekarang ceritanya lain, karena usaha pergudangan kayu sudah lama tutup dan kini berubah usaha menjadi industri batako. Jelas sekarang lebih dulu rumah saya dari pada industri batako,” ungkapnya. 

Ditempat lain, pemilik industri Batako Marga Sayo, Agus saat dikonfirmasi wartawan koran ini mengakui usaha miliknya tersebut belum memiliki izin. “Mamang belum ada izin dan kini masih dalam proses,” akunya ketika dihubungi melalui ponselnya. 

Dia tidak membantah ada warga yang keberatan terhadap industri miliknya itu. Sebelumnya warga minta digeser lokasi mesin pres batako. “Semula letak mesin memang terlalu mepet dengan dinding rumah Effendi. Saat itu dia (Effendi) hanya minta geser lokasi mesin, lalu saya pindahkan ketengah sehingga tidak lagi mepet ke dinding rumahnya. Setelah mesin dipindahkan tampaknya masih protes,” ucapnya. 

Dia juga tidak menampik usaha batako miliknya sudah berjalan empat bulan. “Mulai beroperasi Januari 2010,” akunya.

Namun, dia enggan berkomentar ketika ditanyakan warga menolak lokasi industri batoko tersebut, dalam arti minta dipindahkan ke tempat lain? “Kalau soal itu, saya no comment dulu,” pungkasnya menutup pembicaraan. 
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemrosesan, Acep Herdiana mengatakan, Selasa 4 Mei, pihaknya akan turun ke lokasi bersama tim dari Camat Lubuklinggau Selatan II, Lurah Marga Mulya termasuk Ketua RT 03. Selain itu Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), sejumlah warga yang terkena dampak dari industri batako dan anggota DPRD Kota Lubuklinggau. 

“Selasa nanti kami akan mengecek ke lokasi bersama tim Pemkot Lubuklinggau. Undangan sudah dibuat tinggal dikirimkan kepada yang bersangkutan,” ucapnya.

Menurut dia, pihaknya mengundang Bappeda karena berkaitan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Sehingga Bappeda bisa menjelaskan apakah lokasi industri tersebut sesuai dengan RTRW Kota Lubuklinggau. Sedangkan DPU untuk mengecek konstruksi bangunan apakah Izin Mendirikan Bangunan (IMB)-nya sesuai peruntukannya, untuk industri atau pertokoan. Disperindag tentunya berkaitan. KLH akan melihat polusi udara yang disebabkan dari aktivitas industri tersebut. Perlu juga mengundang warga guna mengetahui apa benar warga keberatan. Dan apakah memang benar warga sekitar lokasi industri batako itu yang mengirimkan surat protes ke KPP.

“Pada dasarnya KPP hanya memfasilitasi. Jika nantinya masyarakat benar-benar menolak kami tidak bisa menerbitkan izin. Artinya lokasi industri akan ditutup oleh tim. Kalau seandainya pemiliknya tidak mengindahkan rekomendasi tim Pemkot, terpaksa dilakukan upaya penutupan paksa oleh Sat Pol-PP,” tegasnya.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA