Sekarang 68 Warnet
Baru 20 Warnet yang Memiliki Izin
“Padahal pada Pebruari tercatat hanya 48 Warnet yang tersebar di seluruh kecamatan dalam Kota Lubuklinggau,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya, Senin (10/5).
Menurut dia, dari 68 Warnet yang terdeteksi pihaknya baru 20 Warnet yang mengurus izin. “Sisanya 48 Warnet belum mengurus izin. Kami terus melakukan pendekatan dan himbauan agar menurus izin. Dari sejumlah pelaku usaha Warnet yang kami kunjungi mereka belum mengurus izin karena pendapatannya belum sebanding terhadap modal yang dikeluarkan. Mereka mengaku hasilnya sedikit jadi belum mengurus izin. Jika nantinya pendapatan sudah stabil mereka mau mengurus izin,” terang Asep.
Menurut Asep, persyaratan mengurus izin warnet hingga saat ini belum ada persyaratan khusus. “Belum ada kentuan khusus. Persyaratannya seperti biasa persyaratan izin usaha lain. Syarat dimaksud mengisi formulir yang sudah disediakan di kantor KPP, fotocoppy Kartu Tanda Penduduk (KTP), pasfoto,” terangnya.
Untuk mengetahui retribusi SIUP tergantung jumlah modal usaha. Misalnya modal usaha Rp 0 hingga Rp 200 Juta tergolong SIUP kecil, retribusi-nya Rp 50 ribu. Selanjutnya Modal usaha Rp 200 juta hingga Rp 500 juta, SIUP menengah, biaya retribusi Rp 100 ribu. Sedangkan SIUP besar modal usaha Rp 500 juta ketas, retribusi-nya Rp 200 ribu. “Demikian juga retribusi TDP tergantung jumlah modal usaha,” bebernya.(06)





0 komentar