LUBUKLINGGAU- Komisi I DPRD Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dukung penyelesaian masalah aset antara Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Kota Lubuklinggau. Dukungan tersebut dilakukan dengan meminta kepada Gubernur Sumsel agar segera memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
“Sepulang dari Kota Lubuklinggau, kami akan melapor kepada gubernur terkait persoalan aset antara Kota Lubuiklinggau dan Kabupaten Mura. Sekaligus meminta kepada gubernur agar memfasilitasi secara serius. Jangan sampai nanti memfaslitasi kemudian tidak dievaluasi lagi,” demikian di katakan Ketua Komisi I DPRD Sumsel, Erza Saladin kepada wartawan koran ini setelah mengadakan pertemuan dengan pejabat Pemkot Lubuklinggau di kantor walikota Lubuklinggau Jalan Garuda Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Rabu (12/5).
Sebab lanjut dia, eksekusi penyerahan asset ada ditangan Bupati Mura. Sehingga gubernur yang harus memfasilitasi musyawarah antara kedua daerah. Dengan diserahkannya aset Kabupaten Mura maka Kota Lubuklinggau tidak perlu lagi menggarkan dana untuk membangun kantor. Dengan demikian dana APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) dapat digunakan untuk keperluan masyarakat seperti meningkatkan infrastruktur dasar.
Bagaimana penyelesaian sejumlah aset yang sudah diserahkan kepada Pemkot Lubuklinggau namun dilelang oleh Pemkab Mura ? “Saya tidak tahu itu. Dan kami tidak mambahwasanya.
Namun demikian kami berhadap penyelesaian aset dikembalikan kepada peraturan perundang-undang yang berlaku. Jangan sampai persoalan aset menjadi kasus,” harapnya.
Dia menambahkan, didalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah. Pada pasal 5 ayat 2 huruf A, poin 6 itu menyebutkan bahwa, aset yang tidak bergerak diserahkan kepada daerah pemekaran, jika aset tersebut digunakan untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan. Artinya ketika aset itu dipergunakan untuk kepentingan publik atau penyelenggaraan pemerintahan maka harus diserahkan kepada daerah pemekaran. Jika tidak ada proses tukar menukar atau konpensasi pembayaran. “Inikan harus didialokan. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi berlarut-larut. Apalagi Kota Lubuklinggau ini adalah kota pelayanan dan jasa. Disamping itu juga kota ini merupakan penghubung antara beberapa provinsi. Jika kondisinya tidak kondusif maka intestor merasa tidak nyaman berada di kota Lubuklinggau bahkan tidak mau menanamkan modalnya di sini,” paparnya.
Pernyataan hampir sama juga dikatakan Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe, aturan tersebut dibuat adalah untuk membatasi atau ketika tidak ada musyawarah mupakat.
“Kami berharap musyawarah mupakat untuk menyelesaikan persoalan aset tersebut. Jika terjadi musyawarah mupakat nilainya lebih tinggi daripada aturan. Terbentuknya Kota Lubuklinggau berdasarkan UU No.7 tahun 2001, Didalam UU tersebut jelas menyebutkan ada aset yang sudah diserahkan, yang akan diserahkan dan yang tidak akan diserahkan, inikan bisa diselesaikan melalui musyawarah mukat. Bukan dengan melakukan penghapusan aset oleh DPRD Mura dengan melelangnya,” jelasnya.
Wawako, sedikit mengukapkan persoalan penghapusan aset Pemkab Mura tersebut sudah masuk ke KPK. “Kasus tersebut sudah dibidik KPK yang membidangi masalah asset,” ungkapnya singkat.(06)
0 komentar