Pemkot Dirugikan Rp 6 Juta Pertahun
LUBUKLINGGAU- Salah satu hotel di Kota Lubuklinggau tidak mau bayar pajak. Akibatnya Pemkot Lubuklinggau diperkirakan mengalami kerugian Rp 6 juta pertahun.
“Atau Rp 500 perbulan. Dari 22 hotel dan penginapan yang ada hanya satu diantaranya tidak bayar pajak sudah lebih dari satu tahun,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau, Syamsur Bakrie melalui Kabid PAD, Abu Hanifah tanpa menyebut nama hotel dimaksud kepada wartawan koran ini di kantornya komplek perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (15/5).
Dia menambahkan, PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Lubuklinggau dari sektor pajak perhotelan Rp 34 juta perbulan. Menurut dia, pengusaha hotel di Kota Lubuklinggau tidak ada yang mengemplang pajak. Sebab sistem penarikan pajak hotel di Kota Lubuklinggau menganut sistem Official Esesmen atau penetapan daerah.
“Didalam menetapkan pajak dihitung berdasarkan omset rata-rata perbulan. Untuk menentukannya berdasarkan hasil uji petik yang dilakukan satu tahun sekali. Dari hasil uji petik itulah ketetapan pajak perbulan yang harus dibayar oleh pengusaha hotel. Dengan demikian tidak ada peluang bagi mereka untuk mengemplang pajak, karena sudah ditetapkan. Pajak hotel 10 persen dari penghasilan,” jelasnya.
Uji petik tahun ini, lanjut dia, akan dilakukan Juni nanti. “Jadi pajak hotel yang dibayar terhitung Januari hingga Mei mengacu pada hasil uji petik yang dilakukan pada 2009,” ucapnya.
Ditambahkannya, 22 hotel dan penginapan yang ada di Kota Lubuklinggau dengan rincian, 9 penginapan dan 13 hotel terdiri dari hotel bintang tiga ada satu, bintang dua ada dua hotel. Sedangkan 10 hotel sisanya kelas melati.(06)
0 komentar