Kosongkan RD Kepala Puskesmas Sidorejo
LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau memberikan batas waktu hingga hari ini (Senin, 31/5) bagi keluarga mantan kepala Puskesmas Sidorejo untuk mengosongkan rumah dinas (RD). “Kalau belum dikosongkan akan dikeluarkan secara paksa,” demikian di tegaskan Walikota, Riduan Effendi kepada wartawan koran ini di Lapangan Merdeka Kota Lubuklinggau, Sabtu (29/5).
Ditambahkan walikota, pergantian jabatan kepala puskesmas tersebut karena pejabat lama mendapatkan tugas belajar dokter spesialis. “Sehingga jabatannya diserahkan kepada pejabat lain. Kepala Puskesmas yang baru akan menempati rumah itu. Saya berharap dengan keluarga mantan kepala puskesmas dengan penuh kesadaran akan menyerahkan aset tersebut,” harapnya.
Kepala Kantor Satuan Polisis Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau, Alha Warismi, mengaku sudah menerima surat perintah. Dia siap mengambil aset milik Dinkes Kota Lubuklinggau itu. “Jika tidak dikosongkon, kami siap melakukan upaya pengosongan paksa,” tegasnya. Namun demikian, Alha berdoa semoga hati keluarga mantan kepala Puskesmas itu terbuka untuk menyerahkan aset secara baik-baik. “Tidak enak dan malu dilihat masyarakat masak pengosongan rumah dinas dilakukan dengan cara paksa. Seharusnya dia yang malu dilihat masyarakat masak dokter diusir,” ucap Alha.
Dugaan adanya intervensi karena saat tim eksekusi berdialog dengan keluarga mantan Kepala Puskesmas Sidorejo, dr Albert untuk menyampaikan informasi terkait eksekusi yang akan dilakukan tim eksekusi. Tidak jelas apa yang isi pembicaraan antara tim eksekusi dengan istri dr Albert bernama dr Artha dari dalam rumahnya tanpa membuka pintu trali besi.
Sesaat kemudian salah seorang anggota tim eksekusi menghubungi salah seorang pejabat Pemkot Lubuklinggau. Akhirnya tim Pemkot yang terdiridari Pol-PP, bagian Hukum dan Dinkes meninggalkan lokasi rumah dinas di samping Puskesmas Sidorejo. Demikian juga anggota Pol-PP ditarik dari lokasi yang sudah berjaga-jaga mulai pukul 09.00 wib, Senin (24/5) lalu.(06)





0 komentar