LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) sudah enam kali meluncurkan dana bergulir. Program tersebut diluncrukan mulai 2002, 2004, 2005, 2006, 2008 dan 2009.
“Setelah Enam tahap bantuan itu disalurkan, setidaknya sudah ada 1.027 pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) menimati dan memanfaatkan pinjam dana tersebut untuk modal usaha,” demikian dikatakan Hj. Masnun Syahrin, Kepala Disperindag Kota Lubuklinggau, melalui Kasi Metrologi dan Bantuan Modal, Dedy Aprian kepada wartawan koran ini di kantornya, Selasa (15/6).
Namun demkian, lanjut Dedy, nilai tunggakan tidak besar satu orang menunggak antara satu hingga dua bulan. “Hingga saat ini mereka masih melakukan pembayaran. Pelaku usaha yang menunggak menjadi catatan tersendiri bagi kami. Dan mereka yang belum bisa melunasi tunggakan belum bisa mengajukan pinjaman pada periode berikutnya,” jelas Dedy Aprian. Disamping itu, anggunan pinjaman belum bisa diambil sebelum melunasi pinjaman. Artinya bagi yang belum bisa melunasi pinjaman merugikan mereka sendiri. “Kami tidak mungkin akan memberikan pinjaman kepada orang yang perna menunggak pinjaman,” tegasnya.
Hingga saat ini jumlah pemohon sudah mencapai 270 orang. Sedangkan dana yang akan digulirka di tahun 2010 ini mencapai Rp 1 miliar. Dana itu untuk digulirkan kepada 200 pengusaha kecil masing-masing Rp 5 juta. Sama seperti pinjaman tahun sebelumnya, setiap pengusaha kecil akan mendapatkan pinjaman bantuan modal Rp 5 juta per UKM. Pinjaman itu harus dikembalikan dalam jangka waktu 16 bulan. “Perbulan rata-rata mereka mengembalikan pinjaman sekitar Rp 328.125. Dan mereka harus menyerahkan fotocopy anggunan, seperti BPKB kendaraan bermotor atau lainnya sebagai jaminan,” kata Dedy Aprian.
Menurut Dedy Aprian, batas toleransi timbangan 0,003 gram. Kalau timbangan digital 0,001 gram. Timbangan yang dipakai pedagang masih pada batas toleransi tersebut. Setelah ditera ulang timbangan normal kembali,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui Disperindag Kota Lubuklinggau, bekerjasama dengan Disperindag Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), dan Balai Metrologi, Palembang satu tahun sekali melakukan tera ulang.
Kegiatan tersebut dilakukan selama 10 hari dimulai Selasa hingga, Kamis (1-10/6).(06)





0 komentar