LUBUKLINGGAU- Menjelang tahun ajaran baru 2010/2011 spanduk penerimaan siswa/mahasiswa baru bertebaran di sejumlah jalan-jalan utama dalam Kota Lubuklinggau. Dari jumlah spanduk promosi yang dipasang diantaranya ada yang dipasang ditempat yang dilarang.
“Maka dari itu KPP dan Pol-PP terus melakukan pemantauan di lapangan. Jika menemukan spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya kami buka. Kemudian disimpan kalau pemiliknya minta kami berikan, sekaligus memberitahu untuk tidak lagi memasang spanduk bukan pada tempatnya,” seperti diungkapkan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syapriadi melalui Kasi Pengolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya.
Ditambahkannya, dari sejumlah spanduk yang dipasang bukan pada tempatnya disebabkan karena iseng. Maksudnya orang yang memasang spanduk sengaja memasang di tempat yang dilarang bukan karena tidak tahu. Akan tetapi iseng syukur-syukur lolos dari pengawasan. Sebab mereka beranggapan tempat yang dilarang dipasang spanduk merupakan kawasan strategis.
Lebih lanjut Asep menerangkan, selain spanduk penerimaan siswa baru beberapa bulan terakhir di pusat Kota Lubuklinggau juga betebaran spanduk rokok. “Kalau spanduk-spanduk rokok banyak yang tidak ada izin. Mereka beralasan izin spanduk mereka kontrak satu tahun. Akan tetapi ketika diminta menunjukan bukti mereka tidak bisa menunjukannya. Maka dari itu terpaksa spanduknya kami buka,” ungkap Asep. Sembari menyebutkan, pihaknya bersama Pol-PP konsen mengawasi spanduk musiaman tersebut.(06)





0 komentar