LUBUKLINGGAU- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau terus menggali potensi pajak reklame. Terbukti DPPKA kini sedang mendata jumlah reklame merek toko.
“Saat ini kami sedang mendata jumlah reklame merek toko. Selama ini pajak reklame merek toko belum begitu tergerap. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame merek toko kurang maksimal,” demikian diungkapkan Kepala DPPKA Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie melalui Kabid PAD, Abu Hanifah kepada wartawan koran ini di kantornya komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I.
Dia menambahkan, tarif pajak reklame tergantung ukuran, masa berlaku izin dan lokasi. Dia mengaku belum bisa memprediksi berapa jumlah reklame merek toko yang akan dikenakan pajak. Demikian juga mengenai ketetapan pajak reklame merek toko, dia belum bisa memperkirakan. “Setelah selesai pendataan, direkap. Kemudian baru ditetapkankan potensi pajak dari sektor reklame merek toko. Selanjutnya petugas melakukan penagihan,” ungkapnya.
“Mereka beranggapan SIUP mencakup izin merek toko. Padahal tidak demikian, membayar retribusi SIUP tidak termasuk pajak reklame merek toko. Nama toko yang tercantum di SIUP bukan izin memasang merek akan tapi hanya izin usaha saja. Sedangkan kalau ini memasang merek toko harus membayar pajak reklame merek toko,” paparnya.
Sejak disahkan Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan pajak dan retribusi daerah sistem tertutup. Maksudnya selain pajak dan retribusi daerah yang tidak ada di dalam UU tersebut tidak boleh dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda). Berbeda dengan UU sebelumnya UU No. 18/1997 dan UU No 34/2000, Pemda diperbolehkan menggali/memungut potensi pajak dan retribusi daerah asalkan dibaut Peraturan Daerah (Perda). “Kalau ada Perda boleh dipungut,” pungkasnya.(06)





0 komentar