Image Hosting

LUBUKLINGGAU- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Lubuklinggau terus menggali potensi pajak reklame. Terbukti DPPKA kini sedang mendata jumlah reklame merek toko. 

“Saat ini kami sedang mendata jumlah reklame merek toko. Selama ini pajak reklame merek toko belum begitu tergerap. Sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak reklame merek toko kurang maksimal,” demikian diungkapkan Kepala DPPKA Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakrie melalui Kabid PAD, Abu Hanifah kepada wartawan koran ini di kantornya komplek Perkantoran Pemkot Lubuklinggau Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I. 

Menurut dia, pajak reklame merek toko yang didata adalah merek toko di sepanjang jalan protokol. “Hanya toko besar saja yang dikenakan pajak reklame merek toko. Sedangkan toko kecil tidak dikenakan,” ucapnya. 

Dia menambahkan, tarif pajak reklame tergantung ukuran, masa berlaku izin dan lokasi. Dia mengaku belum bisa memprediksi berapa jumlah reklame merek toko yang akan dikenakan pajak. Demikian juga mengenai ketetapan pajak reklame merek toko, dia belum bisa memperkirakan. “Setelah selesai pendataan, direkap. Kemudian baru ditetapkankan potensi pajak dari sektor reklame merek toko. Selanjutnya petugas melakukan penagihan,” ungkapnya. 

Sejauh ini lanjut, Abu Hanifah, dari sejumlah pemilik toko yang didata tidak keberatan membayar pajak reklame merek toko. Memang ada beberapa diantaranya protes karena menganggap merek toko tidak dikenakan pajak karena sudah ada Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). 

“Mereka beranggapan SIUP mencakup izin merek toko. Padahal tidak demikian, membayar retribusi SIUP tidak termasuk pajak reklame merek toko. Nama toko yang tercantum di SIUP bukan izin memasang merek akan tapi hanya izin usaha saja. Sedangkan kalau ini memasang merek toko harus membayar pajak reklame merek toko,” paparnya. 

Dia menambahkan, reklame terdiridari enam jenis yakni reklame papan terdiridari bilboord, videotron dan megatron. “Merek toko masuk pada kategori reklame papan. Lalu reklame kain terdiridari spanduk, umbul-umbul, bener dan baliho. Berikutnya, reklame melekat seperti setiker dan sejenisnya. Selanjutnya, reklame selebaran contohnya brosur. Selanjutnya, reklame berjalan seperti reklame di mobil. Dan reklame udara yaitu reklame berbentuk balon udara,” jelasnya. 

Sejak disahkan Undang-Undang (UU) No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pemungutan pajak dan retribusi daerah sistem tertutup. Maksudnya selain pajak dan retribusi daerah yang tidak ada di dalam UU tersebut tidak boleh dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda). Berbeda dengan UU sebelumnya UU No. 18/1997 dan UU No 34/2000, Pemda diperbolehkan menggali/memungut potensi pajak dan retribusi daerah asalkan dibaut Peraturan Daerah (Perda). “Kalau ada Perda boleh dipungut,” pungkasnya.(06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA