LUBUKLINGGAU- Warga RT 05 Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II keluhkan penagihan retribusi kebersihan, yang dilakukan petugas dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Lubuklinggau.
Mereka keberatan membayar retribusi Rp 10.000 perbulan itu karena mengaku sudah membayar retribusi kebersihan melalui tagihan rekening Perusahan Daerah Air Minum Tirta Bukit Sulap (PDAM TBS).
Informasi itu seperti disampaikan Ketua Rukun Tetangga (RT) 05, Kelurahan Ulak Surung, Jayak. Menurut dia, warganya yang ditagih retribusi kebersihan itu merupakan warga yang memiliki warung di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Ulak Surung. Akibat adanya penagihan tersebut warga jadi resah. “Mereka keberatan karena sudah membayar retribusi kebersihan melalui tagihan rekening PDAM, mengapa masih ditagi lagi,” katanya dengan nada bertanya.
Sekretaris DKP Kota Lubuklinggau, Samiono saat dikonfirmasi wartawan koran ini menjelaskan, yang ditagih retribusi oleh petugas DPKP merupakan pelaku usaha tidak membayar retribusi kebersihan saat membayar tagihan rekening PDAM. “Jadi yang sudah membayar retribusi kebersihan melalui PDAM dibuktikan adanya kupon retrubusi. Kalau ada buktinya tidak ditagih lagi oleh petugas kami. Warga RT 05 Kelurahan Ulak Surung itu tidak bisa menunjukkan kalau sudah membayar retribusi kebersihan melalui PDAM, sehingga ditagih,” jelasnya, Kamis (15/7).
Sehingga terhitung Januari ditagih oleh petugas DKP, walaupun kenyataan dilapangan masih dilakukan secara bersama-sama antara petugas DPPKA dan DKP. Sebab dalam masa peralihan. “Namun sejak Juli sudah dilakukan oleh petugas kami sendiri sepenuhnya,” paparnya.
Namun penagihan yang dilakukan di loket-loket PDAM TBS tetap seperti biasa. Soal warga RT 05 Kelurahan Ulak Surung yang selama ini tidak pernah ditagih retribusi kebersihan karena tidak terkafer oleh petugas. Dia mengakui masih banyak objek retribusi kebersihan yang tidak tertagih. “Karena keterbatasan petugas sehingga tidak terkafer semua,” akunya.





0 komentar