LUBUKLINGGAU-Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dari retribusi parkir di tepian jalan umum belum maksimal. Sebab rata-rata perbulan hanya Rp 15 juta.
“Saya akui retribusi parkir belum maksimal,” demikian pengakuan , Azhari Yuhan, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Lubuklinggau kepada wartawan koran ini ketika dikonfirmasi wartwan koran ini terkait rendahnya pendapatan retribusi parkir.
Menurut ia, belum maksimalnya pendapatan retribusi parkir dikarenakan beberapa titik kawasan parkir belum dikelolah. Disamping itu, kata Azhari disinyalir banyak petugas parkir liar. “Banyak juru parkir liar. Sedangkan petugas parkir resmin Dishubkominfo ada 80 orang,” ungkapnya.
Untuk memaksimalkan pendapatan retribusi parkir, lanjut ia, perlu dilakukan gebrakkan yakni dengan menertibkan juru parkir liar itu. “Menertibkan parkir liar perlu kerjasama dengan petugas Kepolisian karena Dishubkominfo tidak bisa menindak. Maka dari itu dalam waktu dekat ini, kami akan mengajak Polisi penertibkannya. Bila perlu ditangkap karena telah merugikan pemerintah dalam hal ini Pemkot Lubuklinggau,” tegasnya.
Pihaknya memperkirakan maksimal retribusi parkir di tepian jalan umum di Kota Lubuklinggau bisa tembus Rp 100 juta perbulan. “Kami akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan retribusi parkir. Namun meningkatkan itu tidak bisa dilakukan secara langsung tapi secara bertahap,” janjinya.
Dia menambahkan, ongkos parkir kendaraan roda dua Rp 500, untuk kendaraan roda empat Rp 1.000 sekali parkir. “Petugas parkir yang meminta ongkos parkir melebihi dari harga yang ditentukan tersebut termasuk pungli. Kami tidak menyuruh petugas meminta lebih. Kalau warga yang memberikan biaya parkir melebihi dari tarif bukan kesalahan petugas parkir,” paparnya.(06)





0 komentar