LUBUKLINGGAU- Banyak ban mobil dinas (Mobnas) dilingkungan Pemkot Lubuklinggau gundul. Kondisi tersebut terungkap ketika diperiksa Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi.
Pemeriksaan 231 Mobnas Pemkot Lubuklinggau dilakukan di halaman kantor Walikota Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Sabtu (4/9). Disamping banyak ban Mobnas gundul, juga masih banyak Mobnas yang tidak memasang lambang Pemkot Lubuklinggau dan nama SKPD yang menggunakan kendaraan dinas.
Bukan itu saja, bahkan sejumlah Mobnas kurang terawat. Buktinya mesin kendaraan kotor. Walikota memberikan toleransi bagi pejabat yang kurang memperhatikan perawatan Mobnas. Pemeriksaan kendaraan dinas kembali akan dilakukan, Senin (6/9). “Kalau belum juga ada perubahan, maka pejabat yang menggunakan Mobnas akan dikenakan sanksi,” tegasnya.
Menurut Walikota, sudah mengirimkan suarat edaran bagi pejabat yang dapat fasilitas pinjaman Mobnas untuk memberhatikan perawatan. Disamping itu, Mobnas wajib dipasangi lampang Pemkot Lubuklinggau serta nama SKPD. Hal itu dimaksudkan agar mudah dikenali oleh masyarakat. “Disamping itu supaya saya lebih gampang mengontrol. Jadi ketika selintasan di jalan saya bisa tahu itu mobil dinas apa,” ucapnya.
Walikota menambahkan, dirinya mengizinkan pejabat mudik menggunakan Mobnas. “Silahkan kalau mau mudik pakai mobil dinas asal masih dalam wilayah Sumbagsel (Sumatera Bagian Selatan). Kalau di luar Sumbagsel tidak diizinkan, kalau ada yang nekad tanggung sendiri resikonya,” ungkap Walikota.
Asisten III Setda Kota Lubuklingggau, H A Rahman Sani menambahkan jumlah kendaraan dinas Pemkot Lubuklinggau ada 928 unit terdiri dari kendaran bermotor roda enam (dumtruk) 16 unit, mobil 231, sepeda motor roda tiga 7 unit, sepeda motor roda dua 674 unit. “Yang diperiksa hari ini Sabtu (4/9) hanya Mobnas,” katanya.(06)





0 komentar