LUBUKLINGGAU- Guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggannya serta penyediaan air bersih di Kota Lubuklinggau, terutama di Kelurahan Petanang, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bukit Sulap Kota Lubuklinggau optimis dengan dibangunnya penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) di Kelurahan Petanang. Dipastikan dalam waktu dekat ini PDAM telah bisa mengoperasikan IPA baru tersebut.
“PDAM sudah pernah meninjau ke Petanang, kondisinya sudah 100 persen siap, tinggal menunggu aliran listrik sebagai pembangkit. Sementara ini yang bisa menjawab dari Dinas Pekerjaan Umum. Kami berharap bisa secepatnya IPA di Kelurahan Petanang bisa dimanfaatkan. Target kami, IPA Kelurahan Petanang ini bisa mengaliri lebih kurang 600 pelanggan,” jelas Direktur PDAM TBS Kota Lubuklinggau, Suparman ketika ditemui wartawan koran ini, di PDAM Tirta Bukit Sulap, Sabtu (4/9).
Selain itu, menjelang Hari Raya Idul Fitri 1431 H, PDAM Tirta Bukit Sulap sedang mengoptimalkan pengawasan terhadap air yang akan dialirkan kepada masyarakat Kota Lubuklinggau. Suparman menambahkan “PDAM akan lebih rutin melakukan breaving. Sehingga setiap kemungkinan yang akan terjadi bisa diantisipasi dengan cepat. PDAM tidak menginginkan masyarakat kecewa dengan pelayanan yang diberikan PDAM.”
Ketika disinggung mengenai tunggakan pelanggan PDAM Tirta Bukit Sulap, Suparman belum bisa memastikan kuantitas sebenarnya. “Kalau mengenai jumlah tunggakan bulan ini belum bisa dipastikan, tapi berdasarkan laporan yang saya terima dari rekan-rekan di PDAM Tirta Bukit Sulap. Untuk Agustus sampai September ini ada tingkatan kepatuhan pembayaran yang lebih baik. Peningkatan ini ada dalam kisaran 70 sampai 80 persen. Sedangkan sebelumnya paling banyak hanya 66 persen pelanggan yang bisa rutin pembayaran,” terang Suparman.
PDAM Tirta Bukit Sulap masih akan terus menggalakkan sosialisasi kepada pelanggan. “Kami harap pelanggan bisa patuh dan tepat waktu dalam pembayaran. Kalaupun pelanggan ada yang melanggar peraturan yang telah disepakati bersama-sama, kami tidak akan segan untuk melakukan pencabutan,” lanjut Suparman.
Sebenarnya ada dua kriteria mengapa PDAM TBS mencabut aliran PDAM di rumah pelanggan, karena pelanggan telah menunggak sampai 2 tahun ke atas. Penyebab kedua, karena telah ditagih berkali-kali baik lewat surat atau ke rumah namun tidak dibayar. Penyebab yang ketiga, biasanya karena adanya sambungan illegal.(Mg03)





0 komentar