Rekap Pegawai Pemkot Lubuklinggau Tidak Ngantor
No. Keterangan Persentase Jumlah
1. Tanpa keterangan 2,44 persen 52 orang
2. Cuti 1,69 persen 36 orang
3. Izin 0,79 persen 17 orang
4. Sakit 1,03 persen 22 orang
5. Dinas luar 0,51 persen 11 orang
Total 6,48 persen 138 orang
Catatan jumlah tersebut dihitung dari 2.127 pegawai, 56 SKPD
*Sumber : Inpektorat Kota Lubuklinggau
*Pada Hari Pertama Masuk Kerja
LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi menegaskan akan menindak tegas pejabat, pegawai dan honorer yang tidak masuk pada hari pertama bekerja setelah libur lebaran, Selasa (15/9). “Siapa pun akan dikenakan sanksi. Tidak istilah izin atau cuti tambahan,” tegasnya, Kamis (16/9).
Walikota menambahkan, bagi pejabat eselon yang tidak masuk kantor akan dinonjobkan. “Tungguh saja, ada pelantikan dalam waktu dekat ini dinonjobkan. Jadi bagi pejabat yang merasa tidak masuk pada hari pertama masuk kerja, siap-siap nonjob,” ungkap Walikota.
Riduan menambahkan, dari total pejabat eselon yang tidak masuk kerja saat itu, pejabat eselon IV yang paling banyak mangkir. “Paling banyak eselon IV,” ucapnya.
Masih kata Walikota, sanksi bagi pegawai biasa akan ditunda kenaikan pangkat berkala. Sedangkan bagi honorer ditunda untuk diangkat menjadi CPNSD. Menurut Walikota, dirinya terus melakukan Sidak dengan mendatangi langsung kantor mulai dari hari pertama masuk kerja hingga hari ini (kamarin, Kamis 16/9, red) dirinya terus keliling mendatangi kantor-kantor. Hal itu dilakukannya untuk mengiatkan pegawai. “Sidak yang saya lakukan hanya untuk mengiatkan pegawai jangan sampai lengah,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan hasil rekap yang dilakukan Inpektorat Kota Lubuklinggau, Selasa (14/9), jumlah PNS dan honorer yang tidak masuk kerja mencapai 6,48 persen dari 2.127 pegawai tersebar di 56 SKPD. Atau 138 orang tidak masuk kerja, dengan rincian tanpa keterangan 2,44 persen atau 52 orang. Cuti 1,69 persen atau 36 orang. Kemudian izin 0,79 persen atau 17 orang. Sakit 1,03 persen atau 22 orang. Dinas luar (DL) 0,51 persen atau 11 orang.
2.127 pegawai tersebut bukan jumlah keseluruhan pegawai Pemkot Lubuklinggau. Sebab kantor kelurahan tidak di-Sidak Inpektorat. Informasi tersebut seperti disampaikan Inpektur Kota Lubuklinggau, Sofyan Narta melalui Sekretaris, Dewi Bekti Utami di kantornya Jalan Depati Said.
Hasil sidak itu, lanjut Dewi, diserahkan kepada Wako dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Mengenai sanksi kewenangan Wako. “Data tersebut sebagai bahan Wako jika pegawai yang bersangkutan mengusulkan kenaikan pangkat. Kalau sering bolos tentu mempengaruhi kenaikan pangkat berkala,” pungkasnya.(06)





0 komentar