Setelah Dilimpahkan Menjadi Pajak Daerah
LUBUKLINGGAU- Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BHTB) merupakan pajak pemerintah pusat dilimpahkan menjadi pajak daerah. Pelimpahan tersebut tidak akan berpengaruh secara signifikan terhadap kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebab pemerintah pusat telah mematok Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP-TKP) paling rendah Rp 60 juta. Kentuntuan tersebut diatur didalam Undang-Undang (UU) No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pasal 87 ayat 4 dan 5. Dengan demikian, harga jual beli tanah kurang dari Rp 60 juta tidak dikenakan BPHTB. Melihat kondisi tersebut tampaknya pemerintah pusat sengaja mempersempit peluang pungutan BPHTB.
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Syamsuar Bakrie melalui Kabid, PAD, Abu Hanifah membenarkan BPHTB menjadi pajak daerah tidak akan berpengaruh besar terhadap peningkatan PAD Kota Lubuklinggau. Sebab didalam UU No 29 tahun 2009 telah menetapkan NPOP-TKP paling rendah Rp 60 juta. Artinya harga jual tanah dibawah Rp 60 juta tidak dikenakan BPHTB. Dengan demikian transaksi jual beli tanah kavlingan tidak dikenakan BPHTB. Sebab harga tanah kavlingan di Kota Lubuklinggau kurang dari Rp 60 juta, yakni berkisar Rp 15 hingga Rp 40 juta.
Sedangkan harga tanah diatas Rp 60 juta rata-rata berlokasi di jalan poros. Sementara itu tanah yang berlokasi di jalan poros sudah jadi Ruko semua dengan demikian transaksi jual beli sudah berlangsung. Tinggal sedikit lagi, tanah yang berlokasi di tempat strategis yang belum pindah tangan. Dengan demikian harapan untuk mendapatkan BPHTB pantastis sangat sulit diwujudkan.
Kondisi tersebut sangat berbeda ketika BPHTB masih menjadi pajak pemerintah pusat. Betapa tidak NPOP-TKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta. Ketika BPHTB masih pajak pemerintah pusat harga jual tanah Rp 15 juta di Kota Lubuklinggau dikenakan BPHTB. Sebab masih mengacu kepada UU No 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB, pasal 7 ayat 1 menyebutkan NPOP-TKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta.
“Jadi ada perbedaan kata antara UU No 28 tahun 2009 pasal 87 ayat 4 menyebutkan besarnya NPOP-TKP paling rendah Rp 60 juta. Sedangkan didalam UU No 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB, pasal 7 ayat 1 menyebutkan NPOP-TKP ditetapkan secara regional paling banyak Rp 60 juta. Dengan adanya perbedaan kata tersebut memperkecil peluang bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan BPHTB,” jelasnya.
Perbedaan kata tersebut kemungkinan keteledoran pejabat yang menyusun UU No 28 tahun 2009. Ia menduga, tingginya NPOP-TKP yang ditetapkan dalam UU No 28 tersebut karena pejabat yang menyususun UU tidak melakukan survey ke daerah-daerah, hanya survey di kawasan pulau jawa saja. “Mungkin hanya survei di Jakarta dan sekitarnya, mengiat harga tanah di sana (Jakarta) sudah tinggi, mungkin tidak ada lagi harga tanah Rp 60 juta,” duganya.
Lebih lanjut ia menerangkan, pungutan BPHTB dikenakan 5 persen dari harga jual tanah. Jika harga jual tanah Rp 65 juta, yang dikenakan pajak bukan dihitung dari Rp 65 juta. “Akan tetapi yang kena pajak Rp 5 juta karena Rp 60 juta itu tidak kena pajak. Dengan demikian BPHTB yang wajib disetor dari transaksi jual beli tanah tersebut hanya Rp 250 ribu. Bayangkan dari transaksi jual beli tanah Rp 65 juta hanya dikenakan pajak Rp 250 ribu. Demikian juga kalau harga jual tanah Rp 100 juta yang dikenakan BPHTB yang Rp 40 juta, bukan dihitung dari Rp 100 juta. Dan seterusnya,” paparnya.
Ia, mengaku belum merencanakan target BPHTB pada 2011 nanti. Sebab mulai tahun depan BPHTB sudah menjadi pajak daerah. “Saya belum merencanakan target BPHTB. Berkaca perolehan BPHTB Kota Lubuklinggau pada 2009, lebih kurang berkisar Rp 1 miliar. “Namun setelah menjadi pajak daerah kemungkinan sulit untuk dicapai Rp 1 miliar itu,” terangnya.
Dia menambahkan, persoalan tersebut bukan hanya menjadi persoalan Pemkot Lubuklinggau saja. Akan tetapi juga dirasakan oleh kabupaten/kota lain di Indonesia. Ia mengaku sudah membahas persoalan tersebut dalam Rapat Koordinasi (Rakoor) Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Koordinator Wilayah (Korwil) II di Kota Sungai Penuh, Jambi, baru-baru ini. Tujuannya agar dibahas dan disampaikan kepada pemerintah pusat melalui APEKSI.
“Saya mengusulkan agar pasal 87 ayat 4 dan 5 UU No 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah direvisi dan disesuaikan kembali dengan kentuan pada pasal 7 ayat 1 UU No 20 tahun 2000 tentang perubahan atas UU No. 21 tahun 1997 tentang BPHTB. Hal tersebut saya usulkan mengiat harga pasaran tanah perkavling di daerah-daerah masih sangat jauh dibawah Rp 60 juta. Sehingga jika ketentuan sebagaimana tersebut pada pasal pasal 4 dan 5 UU No 28 tahun 2009 tidak direvisi, penyerahan BPHTB yang merupakan pajak pemerintah pusat menjadi pajak daerah dengan harapan dapat menambah PAD tidak bisa terwujud,” katanya mengakhiri pembicaraan.(06)





0 komentar