LUBUKLINGGAU- Enam Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak, retribusi daerah dan pengaturan Pemkot Lubuklinggau, masih dievaluasi Menteri Keuangan (Menkeu) dan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel).
Bukan itu saja, bahkan dievalusi oleh Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia (Dephumham). Enam Perda itu termasuk Perda Sarang Burung Walet (SBW). “Setelah selesai dievaluasi baru dimasukan ke dalam lembaran daerah/negara dan artinya Perda itu sudah diundangkan,” kata Riduan Effendi Walikota Lubuklinggau kepada wartawan koran ini di pelataran Masjid Agung As Salam Kota Lubuklinggau setelah membuka Festival Ramdhan Pemuda KNPI VI, Rabu (1/9).
Ditambahkan Walikota, prosesnya masih panjang mengiat bukan hanya Perda Kota Lubuklinggau saja yang dievaluasi oleh Gubernur Sumsel akan tetapi seluruh Perda kabupaten/kota se-Sumsel. “Demikian juga yang dievaluasi Menkeu bukan hanya Perda kita tapi Perda seluruh daerah di Indonesia. Pemerintah pusat perlu mengevaluasi Perda agar tidak berbenturan dengan undang-undang,” jelasnya.
Setelah diundangkan lanjut Walikota, baru disosialisasikan kepada masyarakat melalui media massa atau disosialisasikan secara langsung. “Setelah diundangkan baru disosialisasikan,” ungkap Walikota.
Ditambahkan Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, M Fauzi, pihaknya mengirimkan tiga buku ke Pemprov Sumsel, satu buku untuk dievaluasi Gubernur Sumsel dua buku untuk Menkeu khusus untuk Perda Retribusi dan Pajak Daerah. Sedagkan Perda pengaturan dikirikan ke Dephumham. “Buku Perda itu kita kirim melalui Pemprov Sumsel,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Sabtu (10/7) lalu eksekutif dan legislative menandatangani kesepakatan bersama mengesahkan enam Perda yakni Perda Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Pengaturan Izin Usaha Sarang Burung Walet (SBW). Kemudian Perda Pajak Penakaran SBW, Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Air Tanah di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau.(06)





0 komentar