LUBUKLINGGAU- Ternyata larangan memasang spanduk di tempat tertentu hanya sebatas himbauan saja. Buktinya, spanduk yang dipasang dikawasan dilarang tidak ditertibkan. Pantauan wartawan koran ini, spanduk salah satu operator selular masih terpampang di Lapangan Merdeka Kota Lubuklinggau. Padahal kawasan itu salah satu kawasan bebas dari spanduk.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana menerangkan, pihaknya tidak merekomendasikan Sat Pol-PP untuk menertibkan spanduk yang dipasang di Lapangan Merdeka. Karena tidak ada dasar hukumnya untuk menertibkan spanduk tersebut.
“Kita tidak bisa asal menertibkan karena tidak ada dasar hukumnya. Larangan memasang spanduk di kawasan tertentu hanya bersifat himbauan. Ketika pengusaha mengurus izin memasang spanduk atau reklame kami beri tahu agar tidak memasang di kawasan tersebut,” ucapnya kepada wartawan koran ini di kantornya, Senin (4/10) .
Menurut dia, pihaknya berencana akan membuat rancangan peraturan daerah (Perda) atau peraturan walikota (Perwal) mengenai hal itu. Namun untuk menetapkan kawasan mana saja daerah bebas dari spanduk, reklame atau sejenisnya perlu dibahas bersama dinas teknis. Diantaranya Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dan Dinas Pekerjaan Umum (DPU). “Perlu dibahas bersama dinas teknis,” ungkapnya.
Ia juga mengakui, belum ada aturan mengenai sanksi terhadap pengusaha jasa periklanan ‘nakal’. Maksudnya, belum ngurus izin dan membayar pajak tapi spanduk atau reklame sudah dipasang. Setelah ditegur baru sibuk membayar pajak dan mengurus izin. “Tidak didenda. Kalau terlambat memperpanjang izin ada aturan dendanya. Tapi kalau yang masang terlebih daluhu tidak ada aturan untuk denda,” ucapnya.(06)





0 komentar