Menyalahi Izin Pelaksanaan
TABA KOJI- Masih ingat pernyataan Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi, terkait penyetopan pembangunan bank yang ia lupa namanya. Ternyata bank yang dimaksud adalah Bank Mega bertempat di Kelurahan Taba Koji, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Kepastian penyetopan pembangunan bank tersebut setelah wartawan koran ini mendapatkan informasi dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, Rahman Dera, melalui Kabid Cipta Karya, Maya Isterina di kantornya, Sabtu (9/10).
Menurut, Maya didampingi Kasi Penataan Lingkungan, M Iwan Rahmadi, penyetopan itu dilakukan kerena pihak pengembang menyalahi Izin Pelaksanaan (IP). “Untuk itu dalam waktu dekat Pemkot Lubuklinggau akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Sehingga berbagai dampak yang mungkin akan terjadi dapat diminimalisir,” katanya.
Dampak dimaksud misalnya kemacetan arus lalu lintas yang mungkin akan terjadi setelah kantor bank tersebut ditempati. Untuk itu dalam waktu dekat tim Pemkot Lubuklinggau akan membahas persoalan tersebut. Tim dimaksud terdiridari sejumlah dinas dan instansi diantaranya Dinas Perhubungan Komunikasi Informatika (Dishubkominfo), Kantor Lingkungan Hidup (KLH) dan tentunya juga mengundang pihak bank.
“Yang akan dibahas nanti, soal lahan parkir dampak lingkungan dan sebagainya. Hal itu dilakukan jangan sampai trabel seperti Bank Mandiri yang tidak ada lahan parkir dan berlokasi di dekat Simpang RCA. Sehingga menyebabkan persoalan kemacetan di kawasan itu,” ungkapnya.
Menurut Iwan panggilan akrap M Iwan Rahmadi. Peruntukan bangunan yang ditempati Bank Mandiri itu tidak layak untuk di tempati bank besar seperti Bank Mandiri. Dari bentuk bangunan dan lahan parkir paling tepat untuk toko atau minimarket. “Izin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung yang ditempati bank itu peruntukannya perdagangan dan jasa. Memang bank termasuk jasa, hanya saja persoalanya tidak ada lahan parkir dan letaknya di dekat persimpangan akibatnya jalan jadi macet,” ucapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, bangunan yang ditempati Bank Mandiri itu ngontrak. “Sehingga sedari awal dibangun IMB bukan diperuntukan untuk kantor bank. Jadi begini, misalnya saudara membangun Ruko. Lantas bangunan Ruko saudara jual atau disewakan kepada orang lain. Tentunya saat awal dibangun, saudara tidak merencanakan akan ditempati oleh siapa dan untuk apa, toko atau kantor,” jelasnya.
Iwan, tidak menampik banyak bangunan di Kota Lubuklinggau yang menyalahi Perda No.15 tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan. Hanya saja bangunan-bangunan yang sudah terlanjur dibangun masyarat itu tidak mungkin dibongkar paksa. “kami sudah beberapa kali menyetop pembangunan Ruko, ada beberapa diantaranya membandel tetap melanjutkan pembangunan tanpa menghiraukan surat teguran kami. Mungkin masyarakat berpandangan nak, ngapo tanah-tanah aku nian. Aku bangun idak mintak, dengan wong. masih banyak masyarakat kita yang berpikiran demikian, ” katanya.
Mengatasi persoalan tersebut lanjut, Iwan pihaknya tidak akan menerbitkan IMB terhadap bangunan yang menyalahi Perda No. 15 tersebut. “Satu-satunya cara IMBnya tidak diterbitkan. Sebab tidak mungkin kita menegakan Perda dengan cara-cara kekerasan. Kami menegak aturan tersebut dengan cara persuasif,” akunya.
Dengan tidak adanya IMB artinya bangunan itu secara hukum tidak ada izin. Mereka hanya memiliki IP (izin pelaksanaan) yang hanya berlaku 6 bulan sementara IMB berlaku selama bangunannya masih ada, IMB tetap berlaku,” paparnya didampingi Muhammad Asrof.(06)





0 komentar