LUBUKLINGGAU- Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Kota Lubuklinggau merencanakan akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang sumur resapan. Aturan tersebut diwajibkan terhadap usaha perhotelan, pusat perbelanjaan dan pertokoan.
“Ketentuan tersebut mesti mulai dipikirkan mulai dari sekarang. Mengiat semakin pesatnya pembangunan Kota Lubuklinggau,” demikian diungkapkan Kepala KLH Kota Lubuklinggau, Erwin Armeidi kepada wartawan koran ini di kantornya bertempat di Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (12/10).
Pentingnya membuat sumur resapan kata Erwin, karena dengan semakin banyaknya bangunan akan mengurangi daerah resapan air hujan. Sebab permukaan tanah tertutup bangunan, akibatnya dapat menimbulkan genangan air bahkan banjir. Dengan adanya sumur resapan ‘membantu’ meresapkan air hujan ke dalam tanah sehingga saat hujan turun air yang tertampung dari atap bangunan langsung dialirkan ke dalam sumur resapan. Dengan demikian tidak ada genangan air di lingkungan sekitar bangunan.
“Disamping itu sumur resapan juga berfungsi menambah persediaan air tanah. Sebab air hujan yang diresapkan ke dalam tanah melalui sumur resapan menjadi persedian air tanah,” katanya.
Ia menambahkan, kalau tidak ada sumur resapan air yang dialirkan ke drainase (siring,red) kemudian mengalir ke sungai, lalu ke laut. Dengan demikian air terbuang ke laut. “Memang saat ini belum terasa dampaknya, daerah tangkapan air relatif masih luas. Demikian juga persediaan air tanah di Kota Lubuklinggau masih melimpah. Hal itu dapat dibuktikan kedalaman sumur di Kota Lubuklinggau relatif dangkal. Bahkan di daerah tertentu menggali tanah kedalaman tiga meter sudah dapat air,” jelasnya.
Menurut Erwin, saat ini pihaknya baru memberlakukan wajib membuat Istalasi Pengolahan Air Limba (IPAL) terhadap usaha perhotelan, rumah makan yang baru didirikan. “Pengusaha yang akan membangun hotel kita wajibkan untuk membuat IPAL. Ketentuan tersebut melekat dalam persyaratan perizinan, jika tidak ada IPAL kita berharap izin tidak diterbitkan oleh pihak terkait,” harapnya.
Dalam hal izin diterbitkan atau tidak bukan kapasitas KLH. “Kami sebatas memberikan syarat yang mesti dipenuhi pengusaha. Kalau tidak ada IPAL kita tidak akan memberikan rekomendasi izin,” ucapnya.
Kenapa Hotel mesti membuat IPAL?. “Sebab hotel pasti memiliki laundry yang sudah tentu air limbanya pasti banyak mengandung sabun atau diterjen. Kalau langsung dialirkan ke pembuangan tanpa melalui IPAL dapat mencemari air sungai. Dalam kosentrasi tertentu air diterjen dapat membunuh ekosistem sungai,” ungkapnya.
Air yang disaring melalui IPAL juga dapat langsung diserapkan ke dalam tanah dan bisa menjadi cadangan air tanah. “Air itu secara alamia juga tersaring oleh pasir dan batu-batuan yang ada di dalam tanah,” pungkasnya.(06)





0 komentar