Jalan Samping Mapolres
LUBUKLINGGAU- Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi menegaskan, pedagang yang ditempatkan di jalan samping Mapolres Lubuklinggau untuk tidak meninggalkan gerobak pada siang hari. “Silakan berdagang malam mulai pukul 16.00 Wib hingga pukul 06.00 pagi selebihnya gerobak harus bersih dari kawasan jalan itu,” tegasnya.
Walikota menambahkan, kalau gerobak itu ditinggalkan di jalan selain mengganggu pengguna jalan juga menimbulkan kesan kumuh. Apalagi jalan itu berdampingan dengan Mapolres Lubuklinggau. Menurut Walikota, dirinya tidak mengizinkan jalan itu untuk di gunakan pedagang pada siang hari. “Kalau diizinkan nanti saya dimarahi pak Kapolres,” ucapnya.
Kalau ingin berdagang siang-malam, silakan tempati pasar yang sudah disiapkan, seperti Pasar Simpang Periuk dan Pasar Tanjung Indah. “Kalau ingin jualan siang-malam silakan pindah ke pasar,” terangnya.
Soal gerobak yang ditinggalkan pemiliknya di jalan samping Mapolres Lubuklinggau dikatakan Riduan, Pemkot akan memperingatkan pemilik gerobak untuk tidak ditinggalkan di jalan. Pihaknya juga akan menghimbau agar gerobak dipasang roda. “Hendaknya gerobak itu dilengkapi roda. Kalau ada roda mudah dipindahkan. Setelah pedagang tutup pukul 6 00 Wib gerobak harus ditarik dari lokasi,” ucap Riduan.
Walikota menambahkan, jika tidak diindahkan oleh pedagang maka pihaknya dengan terpaksa akan akan menarik gerobak ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Kelurahan Petanang, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. ”Kalau tidak diindahkan gerobak akan di angkat petugas dan dibawa ke TPA,” ancamnya.(06)





0 komentar