LUBUKLINGGAU-Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau tidak menerbitkan izin Queen Karaoke terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Jawa Kiri, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Hal itu terjadi karena tidak ada persetujuan warga setempat.
“Warga tidak setuju, sehingga kami tidak bisa menerbitkan izin,” demikian dikatakan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Bahruddin melalui Kasi Pengeolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Garuda Merah, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat (21/1).
Ditambahkanya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemkot Lubuklinggau, lokasi Queen Karaoke tidak layak untuk dijadikan tempat karaoke. “Tempat karaoke harus berada 200 meter dari rumah penduduk, sementara Queen Karaoke sangat berdekatan dengan dengan rumah penduduk,” jelasnya.
Tim dimaksud terdiridari sejumlah SKPD (Satua Kerja Perangkat Daerah) diantaranya Sat Pol-PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Bagian Hukum, Kantor Penanaman Modal, serta lurah dan camat setempat. “KPP selaku koordinator pelayanan perizinan tidak akan menerbitkan izin jika tim tidak memberikan rekomendasi,” jelasnya
Asep tidak menampik kalau karaoke tersebut sudah beroperasi. “Dengan tidak memiliki izin seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan usaha karaoke-nya. Kalau mereka tetap memaksakan untuk buka usaha maka akan ditindak tegas. Penindakkan tersebut kewenangan Pol-PP,” tegasnya.
Asep Herdiana menghimbau kepada pelaku usaha agar mengajukan permohonan izin supaya ke depannya tidak menimbulkan masalah. Dihubungi terpisah, Camat Lubuklinggau Timur II, Amroelian Thoni menjelaskan, Queen Karaoke memang sudah beroperasi dalam tahap uji coba. Dan mengenai perizinan manager Queen Karaoke, Budi sudah menghubungi Lurah Jawa Kiri mengajukan permohonan izin. Tahapannya sekarang masih dalam proses persetujuan pihak tetangga terdekat, sejauh ini tidak ada permasalahan proses izin yang dimaksud,” ungkapnya.(Mg01)
“Warga tidak setuju, sehingga kami tidak bisa menerbitkan izin,” demikian dikatakan Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Bahruddin melalui Kasi Pengeolahan Data dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini di kantornya di Jalan Garuda Merah, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Jumat (21/1).
Ditambahkanya, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim Pemkot Lubuklinggau, lokasi Queen Karaoke tidak layak untuk dijadikan tempat karaoke. “Tempat karaoke harus berada 200 meter dari rumah penduduk, sementara Queen Karaoke sangat berdekatan dengan dengan rumah penduduk,” jelasnya.
Tim dimaksud terdiridari sejumlah SKPD (Satua Kerja Perangkat Daerah) diantaranya Sat Pol-PP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pekerjaan Umum (DPU), Kantor Lingkungan Hidup (KLH), Bagian Hukum, Kantor Penanaman Modal, serta lurah dan camat setempat. “KPP selaku koordinator pelayanan perizinan tidak akan menerbitkan izin jika tim tidak memberikan rekomendasi,” jelasnya
Asep tidak menampik kalau karaoke tersebut sudah beroperasi. “Dengan tidak memiliki izin seharusnya tidak boleh melakukan kegiatan usaha karaoke-nya. Kalau mereka tetap memaksakan untuk buka usaha maka akan ditindak tegas. Penindakkan tersebut kewenangan Pol-PP,” tegasnya.
Asep Herdiana menghimbau kepada pelaku usaha agar mengajukan permohonan izin supaya ke depannya tidak menimbulkan masalah. Dihubungi terpisah, Camat Lubuklinggau Timur II, Amroelian Thoni menjelaskan, Queen Karaoke memang sudah beroperasi dalam tahap uji coba. Dan mengenai perizinan manager Queen Karaoke, Budi sudah menghubungi Lurah Jawa Kiri mengajukan permohonan izin. Tahapannya sekarang masih dalam proses persetujuan pihak tetangga terdekat, sejauh ini tidak ada permasalahan proses izin yang dimaksud,” ungkapnya.(Mg01)





0 komentar