LUBUKLINGGAU-Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Lubuklinggau memastikan Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I sudah bisa dimanfatkan.
“Pembagian blok sudah selesai dan kami sudah menugaskan 3 orang Pegawai Harian Lepas (PHL) penjaga TPU untuk melayani masyarakat yang akan memakamkan keluarganya,” kata Kepala DKP Kota Lubuklinggau, Hermansyah melalui Seketaris Samiono kepada wartawan koran ini di kantornya bertempat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kamis (13/1).
Menurutnya, penggunaan tanah pemakaman yang disediakan Pemkot Lubuklinggau tersebut dikenakan retribusi Rp 150 ribu persatu jenazah yang dimakamkan. “Tapi bagi yang tidak mampu gratis dengan dibuktikan surat keterangan dari pemerintah setempat/lurah. Hal itu diatur pada pasal 40, Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Samiono menjelaskan, izin pemakaian tanah makam berlaku tiga tahun. Kemudian bisa diperpajang dikenakan retribusi tambahan. Jadi Rp 150 ribu itu berlaku untuk tiga tahun. “Kalau memperpanjang bayar rertibusi lagi. Kalau tidak memperpanjang izin pemakaian tanah makam akan digunakan untuk memakamkan jenazah lain. Hal itu sesuai Perda tersebut tiap petak tanah makam di TPU harus dipergunakan untuk pemakaman dengan cara bergiliran atau berulang pada tiap berakhir penggunaan tanah makam,” jelasnya.
Kemudian didalam Perda itu juga mengatur soal pemakaman tumpangan anggota keluarga. “Maksudnya tanah makam yang sudah digunakan boleh pergunakan untuk memakamkan jenazah anggota keluarga lainnya. Misalnya disitu dimakamkan ayahnya, kemudian ketika ibunya meninggal boleh dimakamkan diliang yang sama. Soal pemakaman tumpangan ini apabila bukan anggota keluarga harus meminta izin tertulis kepada ahli waris,” ulasnya.
Ditambahkannya, TPU Taba Lestari teridiri dari 7 blok mulai dari blok A1 hingga A7. Jalan utama TPU lebarnya 10 meter, jalan poros 3 meter. Sedangkan jalan areal kapling masing-masing satu meter. “Mengenai lokasi pemakaman tidak boleh memilih tapi diatur oleh petugas. Demikian juga tidak diperkenankan mengapling jadi makam keluarga. Maksudnya begini, misalnya bapaknya dimakamkan di sebelah sini kemudian mengampling untuk tempat makam ibunya disamping makam bapaknya, tidak diperkenankan seperti itu,” paparnya.
Demikian juga mengenai nisan, seragam. ”Bentuk nisan kira-kira mirip dengan nisan di taman makam pahlawan yakni segi empat memanjang, dikepala nisan menonjol tempat nama,” jelasnya.
Ditambahkan Samiono, sedangkan retribusi sewa tempat pengabuan mayat Rp 250 ribu. “Demikian juga tarif retribusi penyimpanan abu mayat perorang pertahun dikenakan Rp 250 ribu. Yang dikenakan retribusi adalah tempat yang disediakan oleh pemerintah. Kalau kita di Kota Lubuklinggau ini belum ada. Kita menyiapkan pengaturan soal retribusi pengabuan mayat karena Perda-nya mesti menyatu dengan Perda pemakaman. Maka dari itu kita atur kententuanya walaupun di Kota Lubuklinggau belum ada tempat pengabuan mayat dan penyimpanan abu mayat,” ungkapnya. (02)






0 komentar