LUBUKLINGGAU-Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) di Kota Lubuklinggau belum tahu kapan akan diterapkan. Sebab saat ini masih dalam tahap pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK) tambahan.
“Pemutarakhiran data kependukan sudah selesai Desember 2010. Seluruh data sudah di upload ke server induk kependudukan,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lubuklinggau, Riswan Effendi kepada wartawan koran ini Rabu (12/1).
Sistem E-KTP akan menyempurnakan sistem secara online dari daerah ke pusat. Sehingga tidak akan ditemukan kepemilikan KTP ganda atau pemalsuan KTP.
“E-KTP akan memakai sistem finger print, dimana seorang rakyat hanya akan memiliki satu nomor induk sampai ia meninggal. Sehingga tidak akan terjadi kebohongan data, malah akan sangat akurat,” ucapnya.
Untuk diketahui bentuk E-KTP mirip SIM atau ATM. Manfaatnya dapat digunakan layaknya KTP saat ini untuk kebutuhan administrasi, maupun perbankan. Tapi ada satu target yang ingin dicapai pemerintah dengan diterbitkannya E-KTP ini yakni meminimalisir tindak kriminal melalui penggandaan KTP.
Dasar dari penerapan E-KTP tersebut adalah Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan E–KTP berbasis NIK secara Nasional dan Peraturan Presiden No. 35 tahun 2010 atas Perubahan Peraturan Presiden No. 26 tahun 2009 tentang Penerapan E–KTP Berbasis NIK Secara Nasional. (Mg-01)





0 komentar