Image Hosting

Riduan : Akan Didesain Ulang

LUBUKLINGGAU-Data dan informasi situs resmi Pemkot Lubuklinggau belum memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya mengenai produk hukum Pemkot Lubuklinggau. Buktinya sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ditayangkan di website http://www.lubuklinggau.go.id tidak bisa di-download oleh masyarakat luas. Misalnya seperti Perda No. 29 Tahun 2003 Tentang Pajak Penerangan Jalan.
Berdasarkan penelusuran wartawan koran di situs resmi Pemkot Lubuklinggau. Disamping tidak bisa di akses produk hukum Kota Lubuklinggau yang ditayangkan di situs tersebut tidak lengkap. Uniknya Perda yang diterbitkan pada 2010 belum di-uplod disitus tersebut seperti Perda No. 16 tentang Izin Usaha Sarang Burung Walet. Semestinya Perda tersebut mesti ditayangkan wibsite sehingga bisa diketahui oleh masyarakat. Sedangkan perda yang bisa diakses diantarantaranya Bagan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum. Sementara Perda yang dibutuhkan masyarakat tidak ditayangkan.
Walikota Lubuklinggau, H Riduan Effendi saat dikonfirmasi mengakui situs Pemkot Lubuklinggau belum maksimal. “Saya monitor melalui website terkadang untuk membaca tulisan yang ditampilkan sulit.. Wibsite kita sudah jalan tapi belum maksimal,” akunya.
Maka dari itu, Walikota menginstruksikan Sub Bagian (Subag) Pengelolaan Data Elektronik (PDE) Kota Lubuklinggau untuk memperbaiki tampilan website. “Desain ulang. Saya katakan kepada mereka (PDE) lebih baik sekaligus selesai walupun biayanya mahal dari pada dikit-dikit tidak menyelesaikan. Sebab kalau tidak kita akan ketinggalan karena tehnologi cepat sekali mengalami perubahan,” pintanya.
Terpisah, Kasubag PDE Setda Kota Lubuklinggau, Ira Dwi Aryati membenarkan produk hukum yang ditayangkan di website Pemkot tidak bisa di-download karena Perda yang ditanyakan hanya judulnya saja. “Tidak bisa diakses karena itu hanya kita tanyangkan judul saja, tidak ada isi Perda-nya. Tapi ada beberapa Perda yang bisa download seperti Perda Susunan Organisasi,” ukunya.
Menurut dia, pihaknya terpaksa hanya menayangkan judul Perda karena pihaknya tidak memiliki soft coppy perda tersebut. “Kita sudah minta ke Bagaian Hukum tapi katanya tidak ada lagi soft coppy-nya yang ada berupa buku. Dengan demikian artinya kalau kita akan menampilkan isi Perda mesti diketaik ulang. Itulah masalahnya sehingga kami tidak bisa menampilkan produk hukum,” ungkapnya.
Disamping itu lanjutnya hanya beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang sudah aktif meng-uplod data dan informasi diantaranya Badan Perencanaan Pembangunan (BAPPEDA), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Kelurahan (BPMPK). Hal itu terjadi karena SKPD tidak ada tenaganya. “Banyak yang belum bisa meng-uplod,” paparnya.
Pihaknya akan merombak desain tampilan website. “Nanti desainya akan kita rombak lagi. Program kita dalam tahun ini untuk meningkatkan kualitas,” jelasnya. (02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA