LUBUKLINGGAU-Hingga saat ini tercatat ada 86 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terdaftar di kantor Kesbangpol dan Linmas Kota Lubuklinggau. Sedangkan organisasi masyarakat (Ormas) terdaftar 101.
Menurut Kasubag TU Kesbangpol dan Linmas Kota Lubuklinggau, Bisman Dalimonte, kesadaran pengurus LSM dan Ormas untuk melaporkan keberadaan organisasinya di Kota Lubuklinggau sudah cukup baik. Hanya saja ketika mereka pindah tidak memberitahu. Sehingga pihaknya kesulitan ketika akan mengirim surat undangan kegiatan Pemkot, seperti upacara HUT RI, Hari Pahlawan dan lain-lain.
“Seharusnya pengurus LSM maupun Ormas memberikan informasi kepada kami ketika pindah alamat. Kalau mereka pindah sekretariat tidak memberi tahu, jadi kami kesulitan untuk mengundang,” ungkapnya, Jumat (20/11).
Menurut dia, ada 14 poin syarat untuk pemberitahuan keberadaan LSM dan Ormas, diantaranya Akte Notaris, program kerja, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), struktur organisasi dan lain-lain. Kalau terjadi perubahan struktur kepengurusan, pengurus LSM atau Ormas wajib menyampaikan informasi kepada Kesbangpol dan Linmas. “Ketika berganti kepengurusan pun sedikit sekali yang memberi tahu kepada kami. Padahal jelas masa berlaku pemberitahuan ke Kesbangpol dan Linmas akan berakhir seiring bergantinya struktur kepengurusan sesuai dengan periode pengurus,” jelasnya. (02)
0 komentar