*Optimalkan Peran KPAID
LUBUKLINGGAU-Dalam waktu dekat pengurus Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Lubuklinggau akan mengadakan perjanjian kerjasama dengan berbagai unsur, baik lembaga independen, organisasi masyarakat (Ormas), dan instansi pemerintah. Hal itu dilakukan untuk mengoptimalkan peran KPAID.
Ketua KPAID Kota Lubuklinggau, Astuti Karya Dewi menjelaskan, sesuai tugas KPAID adalah melindungi/advokasi anak-anak dari kekerasan dan mediasi. Untuk itu pihaknya perlu mengadakan Memorandum of Understanding (MoU) dengan berbagai pihak, diantaranya dengan instansi pemerintah, lembaga independen, dan Ormas. Dengan instansi pemerintah, diantaranya Dinas Pendidikan (Disdik). “Kami juga perlu mengadakan MoU dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH), media massa dan lain-lain,” jelasnya kepada wartawan koran ini dikediamannya yang juga Sekretariat KPAID sementara di Jalan Mawar RT 4 No.79 Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Sabtu (26/12).
Menurut Dewi, berbicara soal anak tidak terlepas dari pendidikan, dengan demikian artinya berhubungan dengan Disdik. “Untuk itulah perlu melakukan kerjasama dengan Disdik. Mungkin ada persoalan yang berkaitan dengan agama maka perlu menjalin komunikasi dengan MUI. Bisa saja ada persoalan hukum, sehingga memerlukan pengacara. Dan selayaknya KPAID punya penasihat hukum sendiri untuk itulah perlu menjalin kerjasama dengan LBH,” paparnya.
Tujuh pengurus KPAID saat wartawan koran ini datang kebetulan sedang berkumpul di Sekretariat KPAID untuk membahas hasil pertemuan dengan KPAID Sumsel di Palembang. Adapun pengurus KPAID yakni Wakil Ketua Hairullah, Sekretaris Yenni Liberty, Pokja Sosialisasi dan Advokasi Antenif. Pokja Pengaduan dan Fasilitasi Pelayanan, Sakban. Pokja Pengembangan Kerjasama Kelembagaan dan Kemitraan, Sri Rahayu. Pokja Pemantau, Evaluasi, Pelaporan serta Pengkajian, Rahim.
“Kami beberapa hari lalu baru saja dari Palembang berkoordinasi dengan KPAID Sumsel untuk mempelajari kerangka acuan cara menyusun program kerja KPAID. Program kerja yang akan disusun tentunya disesuaikan kebutuhan daerah dalam hal ini Kota Lubuklinggau. “Disamping itu kami juga mengikuti work shop Pendidikan Tanpa Kekerasan Perspektif Multi Pihak di Hotel Carisa Pelembang, Rabu (23/12) hingga Kamis (24/12) lalu,” jelas Dewi.
Pada bagian lain, Pokja Sosialisasi dan Advokasi, Antenif menimpali, KPAID Kota Lubuklinggau cukup diperhitungkan oleh pengurus KPAID Provinsi Sumsel. Sebab hanya pengurus KPAID Kota Lubuklinggau yang dikukuhkan secara langsung oleh kepala daerah dalam hal ini Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, dari empat kabupaten/kota di Sumsel yang sudah dikukuhkan pengurus KPAID. Sedangkan tiga pengurus KPAID kabupaten/kota lainnya hanya dikukuhkan oleh wakil bupati/walikota. Bahkan ada yang dikukuhkan sekda.
“Dengan dikukuhkan secara langsung oleh kepala daerah, artinya kegiatan KPAID akan didukung penuh kepala daerah. Dan hal ini merupakan kabar baik bagi warga Kota Lubuklinggau. Kita harus bangga,” ucapnya.
Dia menambahkan, adapun empat kabupaten/kota yang sudah dikukuhkan pengurus KPAID, yakni Kota Pelembang, Kabupaten Lahat, Muara Enim dan Kota Lubuklinggau. Sedangkan empat daerah yang akan dikukuhkan dalam waktu dekat diantaranya Kabupaten Musi Rawas, Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kota Pagar Alam. Selain itu Antenif juga menggambarkan, kinerja KPAID Sumsel peringkat kedua nasional. (02)
0 komentar