LUBUKLINGGAU-Mulai 2010 mendatang, kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau tidak lagi dibebani Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kantor yang dipimpin Amra Muslimin itu hanya berfungsi memberikan pelayanan kepada masyarakat, dalam hal ini menerbitkan perizinan.
“Sebetulnya KPP tidak ada PAD. KPP itu hanya melayani perizinan. Yang memiliki PAD adalah dinas teknis masing-masing, misalnya, soal izin perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Soal izin usaha pariwisata target PAD-nya menjadi tanggung jawab Dinas Kebudayan dan Pariwisata, dan lain-lain,” demikian diungkapkan Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, setelah memimpin rapat evaluasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bidang pelayanan di Op Room Dayang Torek kantor Walikota Jalan Guruda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Selasa (22/12).
Walikota mengakui, selama ini terjadi kekeliruan dalam memberikan tugas. “Karena KPP baru terbentuk tahun ini. Sehingga terjadi kesalahan penapsiran. Seharusnya KPP tidak dibebani PAD. Untuk itu mulai 2010 target PAD dikembalikan kepada dinas teknis yang bersangkutan. Karena KPP merupakan perpanjangan tangan untuk melayani masyarakat dalam hal penerbitan izin,” terangnya.
Menurut walikota, dirinya terus mengevaluasi kinerja KPP. Untuk mengetahui dimana letak kekurangan dan pelayanan yang dianggap kurang baik diperbaki. Misalnya, soal perpanjangan izin. Kalau selama ini persyaratan memperpanjang izin dengan membuat baru sama saja. Namun sekarang, tidak lagi seperti itu. Jadi cukup melampirkan beberapa persyaratan saja, misalnya, surat izin lama dan KTP pemilik usaha. “Sebab, dibuatnya suatu aturan bukan untuk membebani masyarakat. Akan tetapi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,”ungkapnya.
Ditambahkan walikota, untuk mempermudah data surat izin yang diterbitkan, saat ini KPP sedang membangun sistem online lokal. Maksudnya, online antar ruangan di KPP. Sehingga mempermudah masing-masing bagian mengecek surat izin. Misalnya, untuk mengetahui berapa surat izin yang sudah diterbitkan dan habis masa berlakunya. Kedepan sistem tersebut akan online internet. Sehingga lebih mempermudah masyarakat, yang ingin mengurus izin bisa melihat persyaratan melalui internet saja.
Menurut walikota, dirinya terus memantau SKPD untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Masih kata walikota, Pemkot Lubuklinggau tidak semata-mata mengejar PAD semata. Akan tetapi tetap memperhatikan tingkat pelayanan kepada masyarakat. “Yang tidak baik diperbaiki, yang cukup baik ditingkatkan,” pungkasnya. (02)
0 komentar