LUBUKLINGGAU-Pemkot Lubuklinggau merencanakan Bidang Pertambangan dan Energi akan dijadikan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sendiri. Sebagaimana diketahui, selama ini Pertambangan dan Energi bernaung di Dinas Pekerjaan Umum (DPU).
“Kami sudah merencanakan akan menjadikan Pertambangan dan Energi menjadi SKPD sendiri,” demikian dikatakan Sekda Kota Lubuklinggau, Askisropi Ayub, ketika dimintai tanggapannya terkait usulan sejumlah Fraksi Dewan agar Pemkot menjadikan bidang Pertambangan dan Energi menjadi SKPD sendiri dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap empat rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan eksekutif, Senin (1/3).
Ditambahkan Sekda, semula Pertambangan dan Energi merupakan SKPD tersendiri. Namun pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Didalam aturan tersebut daerah diwajibkan melakukan penyempitan SKPD yang dianggap volume kerjanya tidak begitu padat. “Maka saat itu Dinas Pertambangan dan Energi digabungkan di DPU. Kami memang sudah membicarakan akan menjadikan Bidang Pertambangan dan Energi menjadi SKPD sendiri. Apalagi sekarang ada dukungan dari dewan. Artinya, wacana tersebut dapat diwujudkan,” ungkapnya.
Sekda mengakui dengan disatukannya Pertambangan dan Energi di DPU ‘merugikan’ Kota Lubuklinggau. Maksudnya ketika Pertambangan dan Energi meminta bantuan dana kepada pemerintah pusat dalam hal ini Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ditolak. Karena Pertambangan dan Energi bernaung di DPU, sehingga secara otomatis kop suratnya pakai kop DPU. “Hal inilah yang menjadi persoalan,” jelasnya.
Dilanjutnya Sekda, dilemanya minta ke Departemen Pekerjaan Umum (DPU) tidak bisa, sebab peruntukannya Bidang Pertambangan dan Energi. Bidang tersebut garis komandonya ke Departemen ESDM. Jika minta bantuan ke ESDM juga tidak bisa, sebab kop suratnya Dinas Pekerjaan Umum.
Maka dari itu, lanjut Sekda, pihaknya sudah merencanakan Bidang Pertambangan dan Energi dijadikan SKPD sendiri. “Dalam waktu dekat kami akan membuat draf Raperda. Saat ini kami sedang fokus membahas draf Raperda tantang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, terkait akan diberlakukan Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” urainya. (02)
0 komentar