LUBUKLINGGAU- Sosialisasi ulang yang akan dilakukan Pemkot Lubuklinggau terkait penertiban bangunan liar di Jalan A Yani tampaknya akan menemui jalan buntu. Sebab, pedagang yang menempati bangunan di Daerah Milik Jalan (DMJ) itu menolak untuk ditertibkan.
Jayak, salah seorang pedagang yang menempati bangunan di kawasan tersebut mengatakan, pedagang yang menempati DMJ tidak bersedia pindah. “Kami tidak mau pindah ke Terminal Tipe B Petanang, Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Tanjung Aman, maupun Pasar Simpang Periuk yang ditawarkan Pemkot Lubuklinggau,” jelasnya ketika menghubungi wartawan koran ini melalui ponsel, Jumat (26/3).
Menurut dia, siapa yang akan membeli barang dagangannya kalau dipindahkan ke tempat yang ditawarkan Pemkot tersebut. “Siapa yang mau belanja pasar itu kan sepi,” katanya dengan nada bertanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, kalau Pemkot akan tetap menertibkan bangunan di Jalan A Yani sama saja melecehkan lembaga DPRD Kota Lubuklinggau. Sebab, pihaknya sudah mendapatkan surat persetujuan DPRD untuk tetap berdagang di kawasan itu. “Kami sudah memiliki kontrak politik dengan DPRD,” ucapnya.(02)
0 komentar