LUBUKLINGGAU- Penempat bangunan liar di Jalan A Yani, Kecamatan Lubuklinggau Utara II ancam akan melakukan unjukrasa ke gedung DPRD Kota Lubuklinggau dan Pemkot. Aksi tersebut direncanakan Kamis (11/3).
Aksi demo merupakan bentuk protes terkait surat edaran camat Lubuklinggau Utara II, intinya menginstruksikan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar kios mereka masing-masing. Bahkan dalam surat tersebut memberikan batas waktu hingga Jumat (12/3), jika bangunan tidak dibongkar sendiri maka akan dibongkar paksa oleh pihak kecamatan.
Informasi ini seperti disampaikan salah seorang pedagang di jalan tersebut, Isnaini. Menurut dia, para penempat bengunan keberatan atas surat itu. Sebab, kecamatan belum memberikan solusi. Saat rapat Selasa (2/3) lalu, camat tidak memberikan solusi. Rapat saat itu baru sebatas sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.15 Tahun 2006 tentang Larangan Membangun di Tanah Milik Pemerintah.
“Mengapa tiba-tiba camat mengirim surat edaran memerintahkan agar kami membongkar bangunan. Kalau pemerintah memberikan solusi, kami bersedia membongkar dan pindah dari lokasi saat ini. Maksudnya kami akan dipindahkan kemana. Jika tidak ada solusi, bagaimana kami mau pindah. Sedangkan kami juga punya hak untuk hidup dan mencari nafkah,” katanya melaui ponselnya tadi malam.
Rencana aksi tersebut, lanjut dia, berdasarkan kesepakatan seluruh pedagang penempat kios di Jalan A Yani. “Setelah menerima surat dari camat tadi kami langsung mengadakan rapat. Kesimpulannya kami akan mengadu kepada wakil rakyat. Selanjutnya kami akan melakukan aksi ke Pemkot Lubuklinggau,” terangnya.
Dia berharap, pemerintah tidak semena-mena dan ‘tebang pilih’ dalam menerapkan peraturan. Peraturan dibuat bukan untuk membuat masyarakat resah. “Saya berharap pemerintah tidak tebang pilih dalam menerapkan peraturan. Jika Perda tersebut menimbulkan keresahan sebaiknya ditinjau ulang,” harapnya.
Dihubungi terpisah, Camat Lubuklinggau Utara II, Syaiful Effendi, membenarkan pihaknya melayangkan surat tersebut. Menurut camat tidak benar pihaknya tidak memberikan solusi. “Mereka diarahkan agar berdagang di pasar baik itu Pasar Bukit Sulap (PBS), Pasar Simpang Periuk, Pasar Tanjung Aman, dan Pasar Moneng Sepati. Silahkan mereka memilih mau jualan di pasar yang mana. Pemerintah membangun pasar untuk menampung para pedagang. Sedangkan loket bus silahkan pindah ke Terminal Tipe B Petanang,” jelasnya.
Mengenai rencana mereka akan melakukan aksi unjurasa, lanjut camat, hal itu hak mereka untuk menyampaikan aspirasi. “Saya mengingatkan jangan melakukan aksi anarkis,” ucapnya.
Menurut camat, yang merupakan perpanjangtanganan pemerintah daerah berkewajiban dan punya hak untuk menerapkan Perda. “Saya hanya menjalankan tugas selaku pemerintah,” terangnya.(02/16)
0 komentar