LUBUKLINGGAU- Sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait retribusi yang tidak tercantum dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah belum tentu dicabut. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) UU itu belum diterbitkan pemerintah pusat.
“Sesuai dengan amanat UU No.28 Tahun 2009, khususnya pasal 150 menyebutkan Perda Retribusi yang tidak tercantum dalam UU ini akan diatur melalui PP,” demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA), Syamsuar Bakrie didampingi Kabid Pendapatan Asli Daerah (PAD), Abu Hanifah kepada wartawan koran di kantornya, Jumat (26/3).
Dengan demikian, lanjut Syamsuar Bakrie, 14 Perda Retribusi Kota Lubuklinggau yang tidak tercantum dalam UU No.28 Tahun 2009 belum tentu dicabut, karena nantinya akan diatur dalam PP.
“Besar kemungkinan Perda Retribusi yang tidak tercantum dalam UU No.28 Tahun 2009 akan diatur dalam PP. Hal itu sesuai dengan tuntunan Pemerintah Daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kepada pemerintah pusat,” jelasnya.(02)
0 komentar