Image Hosting


foto : m yasin/linggau pos
TENDER : Panitia lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau sedang menerima pendaftaran tender, Selasa (23/3).


LUBUKLINGGAU- Sudah dilakukannya proses lelang proyek di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Lubuklinggau, menjadi perhatian LSM Sumpah Undang-Undang (SUU). Koordinator SUU, Herman Sawiran mengingatkan, kuasa pengguna anggaran agar transparan dalam melelang proyek.
Herman Sawiran mendesak walikota dan wakil walikota Lubuklinggau untuk mengawasi SKPD yang memiliki proyek, baik pembangunan fisik maupun proyek pengadaan barang dan jasa. Jangan hanya disiplin pegawai saja yang diawasi, akan tetapi proses tender hingga pengumuman pemenang juga harus diperhatikan. Jangan sampai nanti kuasa pengguna anggaran ‘kongkalikong’ dengan kontraktor.
“Saya berharap kontraktor putra daerah diprioritaskan untuk mendapatkan proyek. Bukan tidak boleh rekanan dari luar daerah,” harapnya.
Menurut Herman, dirinya mendapatkan informasi dari sejumlah kontraktor lokal proses tender hanya formalitas. “Bahkan disinyalir pemenangnya sudah ada. Diduga banyak kroni-kroni pejabat mengkapling atau memonopoli proyek. Saya mengimbau proyek jangan dimonopoli, bagi rata dengan yang lain. Kalau dibagi rata tidak akan menimbulkan gejolak,” ungkapnya.
Ditambahkan Herman, untuk proyek jalan harus diberikan kepada kontraktor yang memiliki kelengkapan alat berat. “Jangan memberi proyek pembangunan jalan kepada rekanan yang tidak punya alat berat. Memberikan proyek jalan kepada rekanan yang tidak memiliki alat berat sama saja menghambat penyelesaian proyek. Sebab, rekanan yang tidak punya alat berat tentu merental kepada perusahaan lain. Dengan begitu proses pembangunan jalan terhambat, karena proses mencari sewa alat berat,” ucapnya.
Herman berjanji, pihaknya akan mengawasi proses tender. “Bahkan saya akan melakukan aksi unjukrasa kalau proses tender tidak transparan,” ucapnya.
Panitia Lelang Proyek Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau, Kodri menjelaskan, pihaknya melakukan proses tender sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No.80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Rekanan yang bisa mengikuti proses tender harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi diantaranya, Akte Perusahan dan Sertifikat Badan Usaha sesuai dengan jenis proyek yang ditawar.
Misalnya, proyek yang akan ditawar pembangunan gedung. Artinya, harus ada Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi, dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK). Sedangkan untuk paket hotmix harus melampirkan bukti kepemilikan Aspal Mixing Plant (AMP). “Selain itu surat dukungan alat berat. Kemudian jarak AMP ke lokasi pekerjaan tidak lebih dari 100 km. Apabila rekanan tidak dapat melampirkan persyaratan administrasi tersebut maka dinyatakan gugur atau tidak bisa mengikuti proses tender,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kodri menjelaskan, kontraktor yang mengikuti tender harus sesuai dengan klasifikasi perusahaan dan kemampuan keuangan perusahaan. Klasifikasi dimaksud terdiri dari gred 2 hingga gred 7. Dia memberikan contoh, perusahaan dengan klasifikasi gred 2 tidak bisa menawar proyek senilai diatas Rp 10 miliar. Sebab perusahaan dengan klasifikasi gred 2 mengerjakan proyek senilai dibawah Rp 10 miliar. Perusahaan yang boleh mengerjakan proyek diatas Rp 10 miliar, klasifikasinya harus gred 7. “Untuk menentukan pemenang tender tidak sembarangan,” tegasnya.
Berdasarkan pengumuman yang ditempel panitia di kantor DPU proyek yang dilelang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) ada enam paket. Selain itu Dana Alokasi Khusus (DAK) ada lima paket. Sedangkan proyek Multi Year terdiri dari empat paket.
Proyek yang dibiayai DAU terdiri dari pembangunan gedung Sport Center Rp 10 miliar, pembuatan gapura batas kota Rp 642,6 juta, dan pembuatan lapangan parkir selter pariwisata Bukit Sulap Rp 400 juta. Kemudian peningkatan Jalan Ramin dan Jalan Giok Kelurahan Tanjung Aman Rp 150 juta.
Penambahan jaringan TR pemasangan lampu jalan dan lampu hias, trafo di Jalan Sukarno Hata (5,5 km) Rp 1 miliar. Pemasangan jaringan sutr dan lampu jalan di Jalan Sueb Tamat RT 02 Kelurahan Watervang Rp 220 juta.
Untuk proyek DAK yakni, peningkatan jalan utama Kelurahan Petanang Ilir Rp 600 juta. Peningkatan Jalan Bromo, Rinjani Kelurahan Karya Bakti Rp 1,4 miliar. Sambungan Rumah (SR) Rp 671 juta. Pembutan talang air di Kelurahan Margorejo Rp 300 juta. Pembangunan talud dan saluran sub sekunder BK 3 Tugumulyo Rp 209 juta.
Sedangkan proyek tahun jamak atau proyek Multi Year masing-masing peningkatan dan pengembangan jalan lingkar Kota Lubuklinggau Rp 40,6 miliar. Peningkatan dan pengembangan jalan akses objek wisata Bukit Sulap Rp 7,7 miliar. Pembangunan dan pengembangan infrastruktur pelayanan aparatur Rp 14 miliar dan pengembangan infrastruktur pelayanan publik Rp 42,7 miliar.(02)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA