LUBUKLINGGAU- Tim Pemkot Lubuklinggau melakukan inspeksi mendadak (Sidak) salah satu gudang distributor minuman di Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Selasa (30/3). Hasilnya, barang yang disimpan dalam gudang tersebut sesuai yang tertera dalam izin.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengelolaan Data dan Pemeriksaan, Asep Herdiana, membenarkan tim Pemkot melakukan Sidak. Hal itu dilakukan karena pengusaha tersebut mengajukan perubahan badan usaha yang semula Perusahan Dagang (PD) Sumber Makmur akan dirubah menjadi Commanditaire Vennotschaap (CV) Sumber Makmur Abadi. Selian itu juga mengganti nama pemilik dari Yuli Antoni dialihkan kepada Fery.
“Semua izin usaha distributor tersebut lengkap mulai dari izin gangguan (HO), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin penyimpanan barang dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Semua surat tersebut lengkap dan masih berlaku hingga 2011. Namun karena pemilik perusahaan merubah badan usaha sehingga tim melakukan verifikasi ulang. Semua jenis izin tersebut diperbarui sesuai dengan nama badan usaha yang baru,” jelasnya.
Menurut dia, hasil Sidak akan dibahas oleh tim guna menyatukan persepsi apakah bisa diterbitkan atau tidak izinnya. Asep menambahkan, tim tersebut terdiri dari Kepala Kantor Polisi Pamong Praja (Sat Pol-PP) Kota Lubuklinggau, Alha Warizmi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) diwakili oleh Kabid perdagangan, Fauzi, Perwakilan Dinas Kesehatan (Dinkes), Camat Lubuklinggau Timur I, lurah dan lain-lain.(02)
0 komentar