LUBUKLINGGAU- Makin maraknya bangunan baru menyalahi ketentuan menjadi perhatian Asisten II Setda Kota Lubuklinggau, Hermansyah Unip. Menurut asisten yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, berdasarkan pengamatannya ada beberapa bangunan baru yang didirikan di Jalan Yos Sudarso menyalahi ketentuan.
Menurut Asisten II, bangunan baru di Jalan Yos Sudarso tidak boleh berpagar. “Terkecuali bangunan lama yang memang dari dulu sudah berpagar. Hal itu tidak menjadi masalah karena bangunan rumah di jalan tersebut sudah ada sejak lama dan dari dulu kondisinya seperti itu. Akan tetapi jika nantinya dibangun baru tidak boleh lagi memasang pagar,” jelasnya kepada wartawan koran ini di kantor Walikota, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Jumat (16/4).
Asisten II menambahkan, semua bangunan baru didirikan di Jalan Yos Sudarso tidak diperbolehkan berpagar. Apapun peruntukan bangunannya baik itu rumah toko (Ruko), kantor, rumah tinggal maupun bank. Khusus bangunan yang baru didirikan tidak boleh memasang pagar. Alasannya, di sepanjang jalan tersebut ada trotoar dan harus ada bagian emperan bangunan yang dapat digunakan bagi pejalan kaki. Disamping itu, juga ada bagian untuk penghijauan.
“Saya lihat gedung baru milik BCA di Jalan Yos Sudarso memasang pagar permanen. Coba lihat dibalik pagar sementara yang terbuat dari seng itu sudah berdiri pagar tembok. Saya harap Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Lubuklinggau menegur konsultan atau pelaksana proyek gedung milik BCA agar membongkar pagar tersebut,” tegasnya.(02)
0 komentar