foto : dok lp
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuklinggau.
Hanya 10 Persen yang Melapor
“SPt Masa PPh wajib dilaporkan setiap bulan. Untuk SPt Masa PPh, Maret 2010 ini baru 10 persen yang masuk,” demikian diungkapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Lubuklinggau, Hasanuddin kepada wartawan koran ini di kantornya Jalan Garuda Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (15/3).
Masih rendahnya jumlah WP bendahara yang melaporkan SPt Masa PPh tersebut disebabkan beberapa faktor, diantaranya karena beberapa WP bendahara merupakan bendahara baru. “Kemungkinan bendahara baru tidak tahu kalau harus melaporkan SPt Masa. Ada juga beberapa diantaranya kesulitan untuk mengisi blanko SPt. Bahkan ada yang menganggap tidak penting untuk melaporkan SPt tersebut,” jelasnya.
Hasanuddin berharap kepada bendahara untuk berkoordinasi atau bertanya ke KPP Pratama.
“Nanti akan kami beritahu bagaimana cara mengisi blanko SPt Masa, tanpa dipungut biaya. Kami juga melakukan jemput bola dengan mendatangi langsung SKPD. Akan tetapi kalau kami harus mendatangi satu per satu SKPD tidak mungkin terlayani. Apalagi jumlah pegawai KPP Pratama terbatas. Kami harapkan kesadaran mereka sendiri untuk datang ke KPP Pratama. Lagi pula ketentuannya memang WP harus menyampaikan sendiri SPt PPh, baik SPt Masa maupun SPt Tahunan,” harapnya.
Ditambahkannya, sejak 2009, khusus WP bendahara tidak lagi melapor SPt Tahunan. WP bendahara hanya melapor SPt Masa PPh yang wajib dilaporkan setiap bulan.
Sedangkan jumlah WP badan yang baru melapor SPt Tahunan PPh sudah mencapai 20 persen atau 200 WP dari 1.000 WP badan wajib lapor SPt Tahunan PPh. “Untuk WP badan batas akhir pelaporan 30 April,” ucapnya, sembari menyebutkan yang dimaksud WP badan adalah wajib pajak badan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi dan lain-lain.
Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi, berjanji akan mengecek ke SKPD di lingkungannya.
“Nanti akan saya tanyakan SKPD mana saja yang belum melaporkan SPt Masa PPh,” janjinya didampingi Sekda, Akisropi Ayub saat dikonfirmasi wartawan koran ini terkait masih rendahnya kesadaran WP bendahara untuk melaporkan SPt Masa PPh tersebut.
0 komentar