LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau tidak dapat berbuat banyak untuk melarang peredaran minuman beralkohol di kota ini. Sebab, secara nasional peredaran minuman tersebut tidak dilarang.
“Secara nasional saja tidak dilarang, kenapa kita melarang. Yang perlu dilakukan membatasi peredarannya, bukan melarang,” demikian dikatakan Wakil Walikota Lubuklinggau, SN Prana Putra Sohe kepada wartawan koran ini di gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Kamis (1/4).
Lagi pula, lanjut Nanan, panggilan akrab SN Prana Putra Sohe, tidak semua minuman beralkohol dapat memabukan orang yang mengkonsumsinya. Jangankan minuman, makan nasi pun kalau terlalu banyak bisa mabuk. “Tidak semua minuman beralkohol memabukan. Minuman tersebut ada tergantung kadar kandungan alkoholnya berapa persen,” ucapnya.
Menurut Nanan, untuk saat ini belum ada rencana membuat peraturan larangan peredaran minuman beralkohol. Karena secara nasional tidak dilarang. “Untuk saat ini belum, kalau sudah sangat meresahkan mungkin saja perlu dibuat aturan larangan itu,” jelasnya.
Menekan peredaran minuman beralkohol tergantung partisipasi masyarakat. Artinya, kontrol masyarakat sangat diperlukan. “Minimal tidak ikut mengkonsumsi minuman itu,” ungkapnya.(02)
0 komentar