LUBUKLINGGAU- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Lubuklinggau tidak mampu melaksanakan tera ulang sendiri. Sebab selain belum memiliki peralatan juga belum ada tenaga akhli pelaksana metrologi.
Padahal berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah, retribusi tera ulang diserahkan ke kabupaten/kota setempat. Sebagaiamana diketahui selama ini tera ulang merupakan retribusi provinsi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Menperindag) No.50 dan No 51 tahun 2009. Untuk Peraturan Menperindag No 50/2009 tentang unit kerja pelaksana metrologi legal. Sedangkan No. 51 tentang Penilaian unit pelaksana kerja metrologi legal. “Dengan adanya Peraturan Menperindag tersebut kabupaten/kota dapat melaksanakan tera ulang sendiri,” katanya kepada wartawan koran ini di kantornya, Jumat (25/6).
Namun demikian tidak seterta merta dapat melaksanakan tera ulang sendiri, akan tetapi ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi bagi kabupaten/kota yang akan melaksanakan tera ulang sendiri. Pertama harus memiliki gedung laboratorium dan ditunjang peralatan tera ulang. Disamping itu minimal memililiki 3 orang tenaga akhli metrologi.
Menurut Dedy, untuk menjadi tenaga akhli metrologi harus mengikuti pendidikan di Balai Metrologi, Bandung. Sebelum menjadi peserta didik metrologi harus mengikuti test seleksi terlebih dahulu. Pegawai yang bisa mengikuti pendidikan metrologi dengan latar belakang pendidikan sarjana teknik atau sarjana geologi. “Lama pendidikan delapan bulan, magang empat bulan. Tenaga akhli metrology terdiridari tiga tingkatan yakni penera pertama, penera lanjutan dan penera terampil,” paparnya.
Dedy juga, tidak membantah pihaknya belum menyususn draf Raperda Tera Ulang. “Belum disusun drafnya, untuk menyusun draf perlu konsultasi ke Disperindag Sumsel mengiat Disperindag tidak memiliki tenaga akhli metrologi. Lagi pula UU No 28/2009 tentang Retribusi Daerah dan Pajak Daerah itu belum ada PP-nya (Peraturan Pemerintah). Sembari menungguh PP kami akan berkonsultasi dengan Disperindag Sumsel terlebih dahulu,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui selama ini, tera ulang di Kota Lubuklinggau dilaksanakan oleh Disperindag Provinsi Sumsel bersama Balai Metrologi.(06)
0 komentar