Image Hosting

Retribusi Pasar Terancam Merosot

Sabtu, 26 Juni 2010


 foto : m yasin/linggau pos

MEROSOT : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dari sektor retribusi pasar terancam merosot. Tampak suasana Pasar Inpres Lubuklinggau, Jumat (25/6).




LUBUKLINGGAU- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dari sektor retribusi pasar terancam merosot. Betapa tidak dalam Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamatkan hanya tiga jenis retrbusi pasar yang boleh dipungut yakni retribusi kios, los dan pelataran. 

Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pengelolaan Pasar (DKUMKMPP) Kota Lubuklinggau, Fajaruddin, tidak membantah. Menurut dia bisa saja PAD retribusi pasar berkurang. Selama ini pihaknya memungut enam jenis retribusi yakni kebersihan, retribusi tempat, keamanan, karcis harian, listrik dan water closset (WC)/lavatory.
“Sedangkan dalam UU baru (UU No 28/2009) hanya tiga jenis retribusi pasar yang boleh dipungut,” akunya. Dia memperkirakan penurunan pendapatan pasar akan menurun lebih dari 50 persen. Seperti tahun ini target PAD pasar Rp 1,98 miliar atau Rp 62 juta perbulan. Target tersebut bisa dicapai.

Peraturan Daerah (Perda) retribusi Pasar yang baru menyesuaikan UU No. 28/2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sedang dibahas DPRD. Jika nantinya diterapkan akan berdampak penurunan PAD retribusi pasar,” jelasnya kepada wartawan koran ini di kantornya, Jumat (25/6). 

Dia mengaku bingung bagaimana membayar tagihan rekening listrik yang dipakai untuk menerangi lapak-lapak pedagang, sedangkan pihaknya tidak boleh lagi memungut retibusi-nantinya. “Dilakukan pemungutan pun uang yang terkumpul tidak cukup untuk membayar tagihan rekening listrik. Selama ini nombok untuk membayar tagihan rekening listrik. Nah, bagaimana natinya jika tidak diperbolehkan lagi memungut retribusi listrik,” akunya.
Demikian juga, mengenai retribusi lavatory, kebersihan pasar dan keamanan. “Bagaimana untuk membayar honor Pegawai Harian Lepas (PHL), kalau tidak boleh lagi dipungut. Atau mungkin nanti kebersihan pasar dan retribusi lavatory dikembalikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” ucapnya nada bertanya.

Menurut dia, bukan hanya pihaknya saja yang bingung terhadap Perda baru retribusi Pasar akan tetapi Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Hasil studi banding ke Slemen pekan lalu, rupanya mereka juga masih bingung. Bahkan Kabupaten Sleman belum menyusun draf Raperda baru Retibusi Pasar untuk menyesuaikan dengan UU No 28/2009 itu,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, Fajariddin mengatakan, Kabupaten Sleman memiliki 40 unit pasar tradisional. Ketetapan retribusi pasar tradisonal di Slemen tergolong kecil, mengiat dari 40 pasar tradisional itu pendapatan retribusi Rp 3 miliar pertahun. Sedangkan Kota Lubuklinggau dari 2 pasar tradisional Rp 1, 98 miliar pertahun. “Artinya retribusi pasar Kota Lubuklinggau cukup maksimal dibandingkan Sleman,” paparnya. (06)

0 komentar

Posting Komentar

Image and video hosting by TinyPic
Image Hosting

Pak Luuuuuuuuuurrrr...!!!

Tivi Dewek
“Mekak kite laade tivi dewek lamulai tayang dan pacak noton bola,” Kate Mamad. “Name hetu mad, tivi dewek tu, awo musim bola” tanye Pak Lur.
“La tula we tipi wang kite kak ugek acara tv gok wang aseng tua,’ uji Mamad. “Wai la pakam nia man tu, pacak le kite kak noton tivi dewek men gek tu,” uji Pak Lur.
“Nah biaso’a wang mosem bola kak benyak nobar,’ uji Mamad. “ lah nobar le nga kak, ape nobar tu” uji Pak Lur.
“Lah nonton bareng, uji wang mekak tu” kate Mamad. “Ah col kade mad, nak gek nobar nia mun de tivi dewek noton dewek,’ kate Pak Lur. “Nah pi hare le mun col antena e, masih nak nobar le” kate Mamad.(*)

    ARSIP BERITA