MEROSOT : Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dari sektor retribusi pasar terancam merosot. Tampak suasana Pasar Inpres Lubuklinggau, Jumat (25/6).
LUBUKLINGGAU- Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lubuklinggau dari sektor retribusi pasar terancam merosot. Betapa tidak dalam Undang-Undang (UU) No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengamatkan hanya tiga jenis retrbusi pasar yang boleh dipungut yakni retribusi kios, los dan pelataran.
“Sedangkan dalam UU baru (UU No 28/2009) hanya tiga jenis retribusi pasar yang boleh dipungut,” akunya. Dia memperkirakan penurunan pendapatan pasar akan menurun lebih dari 50 persen. Seperti tahun ini target PAD pasar Rp 1,98 miliar atau Rp 62 juta perbulan. Target tersebut bisa dicapai.
Peraturan Daerah (Perda) retribusi Pasar yang baru menyesuaikan UU No. 28/2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah sedang dibahas DPRD. Jika nantinya diterapkan akan berdampak penurunan PAD retribusi pasar,” jelasnya kepada wartawan koran ini di kantornya, Jumat (25/6).
Demikian juga, mengenai retribusi lavatory, kebersihan pasar dan keamanan. “Bagaimana untuk membayar honor Pegawai Harian Lepas (PHL), kalau tidak boleh lagi dipungut. Atau mungkin nanti kebersihan pasar dan retribusi lavatory dikembalikan ke Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP),” ucapnya nada bertanya.
Menurut dia, bukan hanya pihaknya saja yang bingung terhadap Perda baru retribusi Pasar akan tetapi Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). “Hasil studi banding ke Slemen pekan lalu, rupanya mereka juga masih bingung. Bahkan Kabupaten Sleman belum menyusun draf Raperda baru Retibusi Pasar untuk menyesuaikan dengan UU No 28/2009 itu,” ungkapnya.
0 komentar