LUBUKLINGGAU- Kepastian berapa hektar jumlah lahan tidur di Kota Lubuklinggau masih belum jelas. Namun, Dinas Pertanian, kehutanan, dan ketahanan pangan telah mengusahakan pengoptimalan pemanfaatan lahan tidur dengan melaksanakan Rencana Penyusunan Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Pangan (RPPRHL).
“Program RPPRHL ini akan mengoptimalkan produktifitas lahan. Sementara ini kami sedang berusaha untuk mengklasifikasikan kategori beberapa lahan. Untuk proses klasifikasi ini tentunya harus jeli. Lahan tidur menurut dinas pertanian dan ketahanan pangan belum tentu sama dengan definisi yang dimaksud oleh dinas perkebunan dan kehutanan. Oleh sebab itulah, hasil dari klasifikasi lahan ini harus dapat merangkul tiga sektor tersebut,” jelas Sekretaris Dinas Pertanian Kota Lubuklinggau, Nahwan kepada wartawan koran ini, Sabtu (21/8).
Tujuan dari dilaksanakannya RPPRHL ini agar lahan-lahan yang tadinya belum produktif, dapat diolah oleh masyarakat agar bisa menghasilkan sesuatu baik hasil pertanian, perkebunan, perikanan, maupun kehutanan. Yang nantinya hasil ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat itu sendiri.
Sesuai dengan peraturan Undang Undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan, pada pasal 30 mengenai Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi, pengembangan penganekaragaman pangan, identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan, pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, inovasi pertanian, fungsi agroklimatologi dan hidrologi, fungsi ekosistem dan fungsi sosial budaya dan kearifan lokal.
Ketika disinggung permasalahan alih fungsi sawah menjadi pemukiman, Nahwan mengatakan pihaknya cukup menghawatirkan kondisi tersebut, namun menurutnya kondisi yang ada belum terlalu parah seperti di kota lain. “Kalau di Kota Lubuklinggau, untuk alih fungsi sawah menjadi pemukiman bahkan ruko sebagai tempat bisnis belum begitu drastis peningkatannya. Bahkan per bulan belum ada yang menimbun sawah dijadikan ruko atau pemukiman yang melebihi 1 hektar. Meskipun demikian, kami tetap mengantisipasi hal ini. dengan menekan percepatan alih fungsi yang di lakukan oleh masyarakat,” terang Nahwan.
Masyarakat cenderung memilih sawah dijadikan pemukiman atau tempat bisnis, karena secara ekonomi, memang menjanjikan. Jika dibandingkan dengan hasil pertanian, dalam artian dengan mendirikan ruko lalu membuka usaha lain akan lebih menguntungkan bagi masyarakat.
Oleh sebab itulah, pemerintah belum memiliki kemampuan yang besar untuk melakukan proteksi terhadap hal ini. Paling tidak pemerintah harus berani memberikan insentif kepada masyarakat, Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Undang Undang No. 41 tahun 2009 tentang perlindungan pertanian pangan berkelanjutan,yang diberikan kepada petani berupa, keringanan Pajak Bumi dan Bangunan, pengembangan infrastruktur pertanian, pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul, kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi, penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dan jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan sistematik serta penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.
Dan untuk sementara ini solusi yang lebih menjanjikan dengan menggalakkan program RPPRHL. Dengan membuka atau mengoptimalkan penggunaan lahan tidur menjadi lahan yang produktif. Hasilnya dapat mengimbangi pengurangan lahan akibat pengalihfungsian menjadi pemukiman penduduk.
Sementara itu, menurut Nahwan, masyarakat Sumatera Selatan, khususnya Lubuklinggau tidak perlu khawatir. Sebab dalam setiap tahunnya, hasil pertanian terutama padi di Kota Lubuklinggau mengalami peningkatan. Tahun 2008, penghasilan gabah kering panen mencapai 5,13 ton/hektar. Dan pada tahun 2009 meningkat menjadi 5,38 ton/hektar. Dan bisa dipastikan 2010 ini, produksi kembali meningkat.
Mengingat, petugas penyuluhan dari dinas pertanian, perkebunan, kehutanan, dan peternakan telah melakukan usaha penyuluhan ke beberapa kelompok tani. Penyuluhan yang dilakukan, seperti memberikan himbauan agar masyarakat menggunakan bibit unggul untuk pertanian, mengurangi pemakaian pestisida, dan pemberian pupuk organik untuk menghasilkan panen yang sesuai dengan yang diharapkan.(Mg03)
0 komentar