LUBUKLINGGAU-Anggota Polres Lubuklinggau berhasil meringkus tersangka pencuri tape mobil. Tersangkanya, Royo (45), warga Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II. Dia ditangkap di rumahnya, Sabtu (29/8) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat ditangkap tersangka sempat memberikan perlawanan terhadap petugas dan mencoba melarikan diri, akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas, dengan menembaki kakinya. Saat disergap, petugas mendapatkan barang bukti (BB), berupa satu unit tape mobil, speaker, dan amplifier.
Penangkapan itu berawal saat korban Ahmid Abdullah (45), warga Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, terbangun di rumahnya dan mendapati jendela mobilnya yang diparkir telah terbuka, lalu korban mengecek ke dalam mobil, ternyata tape beserta amplifier miliknya telah raib digondol maling.
Lalu korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Lubuklinggau, guna ditindaklanjuti dan dengan harapan pelaku dapat segera ditangkap.
Segera petugas Mapolres Lubuklinggau melakukan penyelidikan, akhir didapati nama tersangka, tak lama kemudian petugas mendapati informasi bahwa tersangka berada di rumahnya. Tanpa pikir panjang petugas segera meluncur ke rumah tersangka dan mendapati tersangka dirumahnya. Tersangka yang sempat melawan dan mencoba lari akhirnya harus didor petugas. Selanjutnya tersangka dibawa ke rumah sakit (RS) dr Sobirin Musi Rawas (Mura) untuk mengobati lukanya. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Lubuklinggau.
Tersangka kepada wartawan koran ini mengakui, khilaf atas perbuatannya, menurut cerita tersangka, bahwa pada malam itu sekitar pukul 02.00 WIB ia sedang berjalan, setelah melintas dirumah korban ia melihat mobil korban dan timbul niat untuk mengambil barang dimobil korban. Selanjutnya ia membongkar paksa jendela belakang mobil korban, lalu mengambil tape mobil beserta amplifiernya. Selanjutnya tersangka membawanya ke rumah. Menurut pengakuan tersangka, “saya mencuri tape mobil bukan untuk dijual, tapi untuk saya pakai sendiri dirumah sebagai hiburan,” kata tersangka.
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Reskrim, AKP Jonson Nadapdap dan didampingi KBO Iptu Sukirman kepada wartawan koran ini membenarkan penangkapan tersebut. “Kami masih mengembangkan penyelidikan kasus itu, tersangka dan BB sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Lubuklinggau. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara 7 tahun,” kata Jonson. (mg02)
0 komentar