*Diklat atau Sejenisnya Dilaksanakan Satu Pintu
LUBUKLINGGAU-Walikota Lubuklinggau, Riduan Effendi akan menindak tegas pimpinan unit kerja yang melaksanakan Diklat, sosialisasi atau sejenisnya. “Mulai 2010 SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah, red) tidak boleh lagi melaksanakan Diklat, sosialisasi dan sejenisnya. Kalau ada SKPD yang masih melaksanakannya akan ditindak,” demikian ditegaskan, Riduan, kepada wartawan koran ini di Stadion Mini Bukit Sulap Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I pada acara lomba memeriahkan HUT RI ke-65, Jumat (6/8).
Penegasan Walikota tersebut, karena masih banyak SKPD secara ‘diam-diam’ masih saja melaksanakan sosialisasi, Diklat atau sejenis. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) No. 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan PNS, dengan tegas menginstruksikan Diklat, sosialisasi atau sejenisnya harus dilaksanakan satu pintu. Disamping itu diperkuat edaran Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) No. 8933/2209/Bandiklat/2009 tanggal 21 Juli 2009 tentang kebijakan satu pintu dalam melaksanakan Diklat, kursus dan sejenisnya di Sumsel.
Menurut Walikota, peraturan tersebut mengikat dan harus dipatuhi. “Hanya Bandiklat yang boleh melaksanakan Diklat, sosialisasi atau sejenisnya. Silakan, program atau penganggaran dananya ada di SKPD . Akan tetapi dalam pelaksanaannya harus dilaksanakan Bandiklat. Apalagi saat ini Bandiklat sudah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD),” paparnya.
Ditambahkan Walikota, kalau SKPD melaksanakan Diklat atau sejenisnya akan mengganggu tugas rutin. “Masih banyak tugas rutin yang harus dilakukan SKPD. Jadi letakkanlah tugas sesuai Tupoksi-nya (tugas pokok dan fungsi, red). Makadari itu kita adakan Bandiklat untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan untuk miningkatkan SDM (Sumber Daya Manusia,red). Terkecuali pelatihan yang sifatnya keterampilan yang dilaksanakan oleh KLK (Kelompok Latihan Kerja), akan tetapi penomoran sertifikat tetap dari Bandiklat. Sama seperti di pemerintah pusat, ada beberapa Diklat atau pelatihan yang didelegasikan kepada kementerian atau departemen, gubernur. “Namun penomoran sertifikat tetap dari LAN (Lembaga Adminitrasi Negara). Untuk pelatihan PNS di seluruh Indonesia dilakukan oleh LAN,” ungkapnya. (06)
0 komentar