LUBUKLINGGAU- Sejumlah spanduk milik salah satu operator selular tersebar disejumlah titik di Kota Lubuklinggau tidak mengantongi izin dari Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Bahkan salah satu spanduk tersebut ada di kawasan yang dilarang untuk dipasang spanduk.
Informasi tersebut seperti dikatakan Kepala KKP Kota Lubuklinggau, Syafriadi melalui Kasi Pengolahan dan Pemeriksaan Izin, Asep Herdiana kepada wartawan koran ini, Sabtu (2/10). Menurut dia, pemasangan spanduk tersebut dilakukan oleh perusahan jasa periklanan. “Vendor yang memasang spanduk tersebut,” ucapnya.
Namun demikian lanjut dia, vendor tersebut hanya membayar pajak reklame untuk satu titik lokasi di dekat Bandara Silampari, itupun izinnya belum diurus baru membayar pajak saja. “Namun kenyataan di lapangan mereka memasang sejumlah spanduk di beberapa titik lokasi diantaranya di Lapangan Merdeka yang merupakan kawasan yang dilarang untuk dipasang iklan,” ungkapnya.
Untuk itu, saat ini pihaknya sedang mencari vendor yang memasang iklan tersebut. “Vendor itu bukan perusahan lokal tapi dari luar Kota Lubuklinggau, maka dari itu sedikit menjadi kendala,” pungkasnya.(06)
0 komentar