LUBUKLINGGAU-Dana bantuan hukum gratis Pemkot Lubuklinggau yang dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2011 minim, hanya Rp 40 juta. Dana tersebut turun jika dibandingkan tahun anggaran 2010 Rp 100 juta.
Kabag Hukum Setda Kota Lubuklinggau, Asron Erwadi melalui Kasubag Bantuan Hukum, Ariesta Pranasuri mengakui, dana bantuan hukum gratis tahun anggaran 2011 menurun dibandingkan tahun 2010, akan tetapi anggaran tidak terpakai. “Tidak jalan, karena tidak ada warga yang mengajukan permohonan bantuan hukum gratis,” katanya kepada wartawan koran ini beberapa hari lalu.
Ariesta tidak menyangkal dana Rp 40 juta untuk bantuan hukum gratis terlalu minim. “Memang minim karena biaya yang dibutuhkan untuk satu kasus Rp 7 hingga Rp 10 juta. Biaya dimaksud untuk honor penasehat hukum yang mendampingi warga yang tersandung masalah hukum. Dengan demikian artinya dana Rp 40 juta hanya untuk empat warga minta bantuan hukum gratis,” jelasnya.
Menurut Ariesta, pihaknya akan berupaya menambah dana bantuan hukum gratis pada APBD Perubahan 2011. Maka dari itu awal tahun anggaran ini pihaknya belum melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis. Sebab kalau sudah disosialisasikan artinya ‘kran’ bantuan hukum gratis sudah dibuka. “Untuk itu kami belum akan melakukan sosialisasi bantuan hukum gratis diawal tahun ini,” paparnya.(02)
0 komentar