LUBUKLINGGAU- Pemberlakuan Kawasan Tertib Lalulintas (KTL) diterapkan Polres Kota Lubuklinggau dan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishukominfo) masih menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota. Namun diprediksi pelaksanaan KTL akan diberlakukan dalam waktu dekat.
“Kami (Satlantas dan Dishubkominfo,red) sudah melakukan rapat koordinasi guna membahas pengajuan peraturan tentang KTL. Ketika SK nya sudah terbit, maka langsung direalisasikan di lapangan,” ungkap Kapolres Lubuklinggau, AKBP Takwil Ichsan melalui Kasat Lantas, AKP I Ketut Suarnaya, kepada wartawan, Senin (17/1).
Berdasarkan draf ajuan Satlantas Polres Kota Lubuklinggau, wilayah yang masuk dalam KTL yakni, Jalan Yos Sudarso, mulai simpang tiga lintas sampai Jalan Garuda depan Masjid Agung Assalam, sepanjang satu kilometer. Selanjutnya Jalan Ahmad Yani, mulai simpang tiga lintas Sumatera sampai jembatan RCA, sepanjang 200 meter.
“Draf itu akan kita tawarkan dengan instansi terkait, lalu dicocokkan dengan draf yang mereka buat. Selanjutnya baru diajukan,” sambungnya.
Menurut IK Suarnaya setelah SK ditandatangani Walikota Lubuklinggau, pihaknya selama 30 hari akan melakukan sosialisasi kepada seluruh pengguna jalan. “Seluruh pihak memiliki tanggungjawab menyampaikannya informasi tentang KTL kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui berdasarkan cacatan koran ini Polres Lubuklinggau sudah beberapa kali mengusulkan draf KTL kepada Pemkot Lubuklinggau, namun seiring pergantian Kapolres wacana KTL belum terlaksana.(10)
0 komentar