LUBUKLINGGAU-Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkotaan Lubuklinggau sudah terealisasi 98,12 persen atau Rp 2.150.785.174 dari target yang ditetapkan Rp 2.191.916.680. Dengan demikian masih ada tunggakan Rp 41.131.506 atau sekitar 1,88 persen dari target.
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Lubuklinggau, Syamsuar Bakri, melalui Sekretaris DPPKAD Kota Lubuklinggau, Ansori Naib didampingi Kasi Bagi Hasil Bukan Pajak, Juanda kepada wartawan koran ini di kantornya, kompleks perkantoran Pemkot Lubuklinggau bertempat di Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Kamis (26/11).
Menurut Juanda, ada dua kelurahan yang menunggak PBB yakni Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II dan Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuklinggau Barat I. “Nilai Tunggakan Kelurahan Ulak Surung Rp 8,8 juta. Sedangkan Kelurahan Pasar Permiri Rp 32,2 juta,” imbuhnya.
Kasi Penerimaan Lain-lain, Muhammad Nur menambahkan, berdasarkan Undang-Undang (UU) RI Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. “Wajib pajak yang menunggak PBB dikenakan denda 2 persen per bulan. Denda dihitung berdasarkan nominal pajak terhutang. Dan wajib pajak dinyatakan menunggak belum melunasi pajak per 30 Oktober,” jelas Muhammad Nur. (02)





0 komentar