*Paling Banyak dari Linggau Timur I
LUBUKLINGGAU-Hingga Februari 2010 ini, cukup banyak masyarakat yang mengurus izin usaha di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kota Lubuklinggau. Surat yang paling banyak dibuat warga adalah Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Alasannya, dua surat tersebut memang penting bagi warga yang memiliki tempat usaha sehingga mereka mesti membuatnya di KPP. Selama dua bulan ini KPP telah menerbitkan 126 SIUP, dan 121 SITU. Kemudian ada 87 Tanda Daftar Perusahaan (TDP) yang dikeluarkan, serta 27 Surat Izin Jasa Konstruksi (SIJK), dan 21 HO.
Kepala KPP Kota Lubuklinggau, Syafriadi kepada koran ini menjelaskan, banyaknya masyarakat mengurus izin di KPP menunjukkan bahwa mereka sudah memiliki kesadaran untuk memiliki izin usaha. Dan pihaknya akan menerapkan pelayanan prima melayani masyarakat tersebut dengan baik.
“Dari data kami memang pembuatan SIUP dan SITU paling banyak diurus masyarakat. Kita juga mengetahui bahwa masyarakat dari Kecamatan Lubuklinggau Timur I yang paling banyak mengurus perizinan karena di sana cukup banyak tempat usaha baru,” tambah Syafriadi, didampingi Kasi Pelayanan Apandi di ruang kerjanya, Selasa(16/2).
Adapun jumlah warga yang mengurus perizinan berasal dari Kecamatan Lubuklinggau Timur I ada 94 izin, Lubuklinggau Barat mencapai 78. Lalu dari Kecamatan Lubuklinggau Timur II ada 75, Lubuklinggau Selatan II ada 63, dan Lubuklinggau Utara II hanya 49 izin. “Dibandingkan 2009 lalu, warga yang mengurus izin lebih banyak. Kalau tahun lalu ada 2987. Sekarang lebih dari 50 persen sudah dikeluarkan surat izinnya,” papar Syafriadi.
Menurut Syafriadi, pertengahan bulan ini cukup banyak kontraktor mengurus SIJK di kantornya, karena ini berkaitan dengan syarat mengikuti tender proyek. “Para kontraktor akan datang ke sini untuk mengurus SIJK, sebab ini merupakan syarat ikut tender. Surat ini berlaku selama tiga tahun, tetapi setiap satu tahun sekali mesti melapor ke KPP,” jelas Syafriadi.(06)





0 komentar