LUBUKLINGGAU- Pemkot Lubuklinggau siap menyerahkan lima draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Lubuklinggau. Kelima Raperda itu terdiri dari Raperta tentang Pajak dan Retribusi.
Diantaranya Raperda Pajak Air Tanah, Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB), Retribusi Pemakaman dan Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Pasar Grosir dan Pertokoan, serta Pajak Sarang Burung Walet (SBW). Informasi tersebut seperti dikatakan Asisten III Setda Kota Lubuklinggau, Rahman Sani, kepada wartawan koran ini di kantor Walikota, Jalan Garuda, Kelurahan Kayu Ara, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Senin (19/4).





0 komentar